KUNINGAN – Kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum sukwan yang bertugas di DPRD Kabupaten Kuningan terhadap mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, memaksa Pemkab Kuningan untuk menata kembali kepegawaiannya. Salah satunya yakni rencana melakukan penertiban terhadap sukwan dengan akan dikeluarkannya peraturan bupati (perbup). Kabag Organisasi Setda Kuningan Mintareja menjelaskan, penataan paling dekat yang akan dilakukan yakni terhadap kategori II yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Jika perbup sudah keluar, kategori dua yang di Disdikbud nantinya akan diberi SK oleh bupati, bukan lagi oleh kepala Disdikbud. Saat ini, Bagian Organisasi Setda tengah membahas rancangan perbup yang akan diajukan ke bupati. Perbup ini nantinya akan mengatur soal kepegawaian dan juga penataan termasuk penertiban terhadap sukwan. “Ini penataan kepegawaian di lingkungan kategori II khususnya di lingkungan Disdikbud. Mereka akan diberi surat keputusan atau SK oleh pak bupati,” terang Mintareja kepada Radar melalui sambungan telepon. Begitu juga dengan honornya, kata dia, tidak akan lagi mengambil langsung ke dinas bersangkutan namun ditransfer melalui rekening masingmasing. Cara ini ditempuh agar penataan pegawai bisa lebih tertib. “Ini bisa dilakukan jika perbupnya sudah keluar. Jadi, pemerintah tahu data yang sebenarnya di lapangan sehingga bisa mengalokasikan anggaran yang harus disediakan untuk membayar honor setiap bulannya,” sebut dia. Dia juga menambahkan, pendataan dan pemberian SK oleh bupati juga sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kepegawaian. Misalnya nama pegawainya ada, sementara orangnya tidak ada. Sedangkan pemerintah tetap harus membayar honornya. “Bukan hanya kepada kategori II saja yang akan dilakukan pendataan, namun juga terhadap THL. Kami tidak ingin ada di instansi pemerintah nama pegawainya ada, tapi orangnya tidak ada. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menata kepegawaiannya. Kami akan bekerjasama dengan BKPSDM, karena kategori II dan THL mendapat anggaran penggajian dari APBD,” ujarnya. Untuk tenaga sukwan, sambung dia, saat ini jumlahnya tidak diketahui dengan pasti. Sebab, ada SKPD yang merekrut tenaga sukwan tanpa sepengetahuan bupati. Sehingga jumlahnya tidak diketahui. “Biasanya SKPD mengangkat tenaga sukwan untuk kepentingan penjaga kantor. Dan itu ada di setiap SKPD. Surat tugas dan honornya juga dari SKPD yang bersangkutan. Masalah tenaga sukwan juga akan dibahas. Misalnya pakaian yang dikenakannya warna berbeda atau malah punya seragam sendiri yang membedakan dengan PNS,” paparnya. (ags)
Sukwan Bakal Ditertibkan Pemkab Kuningan
Kamis 10-08-2017,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,05:58 WIB
Rekomendasi Tablet Mini Terbaik 2026, 8 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan hingga Rp13 Jutaan
Senin 03-08-2026,03:55 WIB
10 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah 100 Juta, Masih Layak Beli Kualitas Boleh Diadu Sama Mobil Baru
Senin 03-08-2026,04:05 WIB
Timnas Indonesia Bisa Kehilangan Pemain Mahal, Begini Respons Pascal Struijk Soal Naturalisasi, Nolak Lagi?
Senin 03-08-2026,08:00 WIB
Harga Mulai Rp7 Jutaan, Laptop Kencang Baterai Awet Ini Bikin Kerja dan Gaming Makin Lancar
Senin 03-08-2026,00:12 WIB
Harga iPhone Agustus 2026 Bikin Kaget, iPhone 15 hingga iPhone 17 Pro Max Ikut Berubah
Terkini
Senin 03-08-2026,22:00 WIB
BGN Copot 137 Kepala SPPG di Berbagai Daerah, Ada yang Terkait Kasus Keracunan MBG
Senin 03-08-2026,21:32 WIB
Babak Pertama Indonesia vs Vietnam: Garuda Tertinggal 0-2
Senin 03-08-2026,21:21 WIB
Prediksi Shio Paling Beruntung di Bulan Agustus, 7 Shio Ini Berpeluang Raih Kesuksesan Besar
Senin 03-08-2026,21:17 WIB
Cari Mobil 50 Jutaan? Simak Harga Terbaru Mobil 50 Jutaan Tahun 2026 yang Masih Worth It
Senin 03-08-2026,21:00 WIB