KUNINGAN – Kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum sukwan yang bertugas di DPRD Kabupaten Kuningan terhadap mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, memaksa Pemkab Kuningan untuk menata kembali kepegawaiannya. Salah satunya yakni rencana melakukan penertiban terhadap sukwan dengan akan dikeluarkannya peraturan bupati (perbup). Kabag Organisasi Setda Kuningan Mintareja menjelaskan, penataan paling dekat yang akan dilakukan yakni terhadap kategori II yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Jika perbup sudah keluar, kategori dua yang di Disdikbud nantinya akan diberi SK oleh bupati, bukan lagi oleh kepala Disdikbud. Saat ini, Bagian Organisasi Setda tengah membahas rancangan perbup yang akan diajukan ke bupati. Perbup ini nantinya akan mengatur soal kepegawaian dan juga penataan termasuk penertiban terhadap sukwan. “Ini penataan kepegawaian di lingkungan kategori II khususnya di lingkungan Disdikbud. Mereka akan diberi surat keputusan atau SK oleh pak bupati,” terang Mintareja kepada Radar melalui sambungan telepon. Begitu juga dengan honornya, kata dia, tidak akan lagi mengambil langsung ke dinas bersangkutan namun ditransfer melalui rekening masingmasing. Cara ini ditempuh agar penataan pegawai bisa lebih tertib. “Ini bisa dilakukan jika perbupnya sudah keluar. Jadi, pemerintah tahu data yang sebenarnya di lapangan sehingga bisa mengalokasikan anggaran yang harus disediakan untuk membayar honor setiap bulannya,” sebut dia. Dia juga menambahkan, pendataan dan pemberian SK oleh bupati juga sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kepegawaian. Misalnya nama pegawainya ada, sementara orangnya tidak ada. Sedangkan pemerintah tetap harus membayar honornya. “Bukan hanya kepada kategori II saja yang akan dilakukan pendataan, namun juga terhadap THL. Kami tidak ingin ada di instansi pemerintah nama pegawainya ada, tapi orangnya tidak ada. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menata kepegawaiannya. Kami akan bekerjasama dengan BKPSDM, karena kategori II dan THL mendapat anggaran penggajian dari APBD,” ujarnya. Untuk tenaga sukwan, sambung dia, saat ini jumlahnya tidak diketahui dengan pasti. Sebab, ada SKPD yang merekrut tenaga sukwan tanpa sepengetahuan bupati. Sehingga jumlahnya tidak diketahui. “Biasanya SKPD mengangkat tenaga sukwan untuk kepentingan penjaga kantor. Dan itu ada di setiap SKPD. Surat tugas dan honornya juga dari SKPD yang bersangkutan. Masalah tenaga sukwan juga akan dibahas. Misalnya pakaian yang dikenakannya warna berbeda atau malah punya seragam sendiri yang membedakan dengan PNS,” paparnya. (ags)
Sukwan Bakal Ditertibkan Pemkab Kuningan
Kamis 10-08-2017,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Terkini
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB
Wamenaker: Pelatihan Vokasi Tak Boleh Sekadar Formalitas, Harus Perluas Peluang Kerja ?
Sabtu 21-03-2026,09:37 WIB
Salat Ied di Dusun Belah, Selajambe Kuningan Asri dan Khusyuk
Sabtu 21-03-2026,09:01 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Ini Imbauan Kapolri
Sabtu 21-03-2026,08:15 WIB
Sholat Ied Desa Wanayasa, Khotib: Semoga Bertemu Bulan Puasa Mendatang
Sabtu 21-03-2026,08:04 WIB