Travel Umrah Bermasalah Bermunculan, Kemenag Segera Cabut Izin 2 TU

Minggu 13-08-2017,19:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Belajar dari First Travel, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah serius. Setelah mengkaji empat travel umrah, lembaga yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin sedang menyiapkan pembatalan izin dua travel umrah (TU). Pembatalan izin itu lantaran banyaknya jamaah yang tidak diberangkatkan, mirip First Travel. Travel umrah bermasalah makin banyak bermunculan. Kemenag dinilai harus lebih cepat bertindak untuk mencegah kerugian yang didera masyarakat. Sejak 2012, travel umrah yang menawarkan paket harga yang miringnya keterlaluan sudah muncul. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki menjelaskan, saat ini memang telah terdeteksi adanya travel umrah yang melakukan praktik yang mirip dengan First Travel. Empat travel umrah itu telah dilakukan pengkajian. ”Kriterianya biayanya murah, lebih murah dari harga terendah yang dipatok Kemenag,” jelasnya. Namun, dalam pengkajian yang dilakukan beberapa bulan itu diketahui baru ada dua travel umrah yang masuk kriterianya. ”Soal nama travel umrah tidak bisa disebut sekarang. Yang jelas, Kemenag tidak pernah melakukan diskriminasi,” terangnya ditemui dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat. Terkait persiapan pencabutan izin itu, bahkan Kemenag telah menyiapkan surat keputusan (SK). SK tersebut saat ini tinggal masuk proses akhir dengan diteken pejabat yang berwenang. ”Sudah disiapkan SK-nya, kami sudah review juga,” paparnya. Jumlah dari jamaah kedua travel itu bervariasi. Salah satu travel umrah itu jamaahnya mencapai 1.500, lalu satunya lagi lebih banyak hingga 3 ribu orang. ”Tentu, jamaah yang telah membayar, nantinya tetap harus diberangkatkan,” paparnya. Travel umrah ini sudah menjamur sejak lama, mengapa baru sekarang bertindak? Dia mengatakan, Kemenag sebenarnya telah memperingatkan sejumlah travel murah itu sejak 2016. ”Kami sudah ingatkan tahun lalu, travel murah ujungnya pasti bermasalah,” terangnya. Soal kemungkinan pengembalian uang dari jamaah yang telah membayar, seperti First Travel, dia menuturkan bahwa sebenarnya tidak kembalinya uang pembayaran itu merupakan sebuah konsekuensi dari akad yang dibangun antara jamaah dengan travel umrah. ”Masalahnya itu timbul, karena jamaah itu menitipkan pengurusan dan uangnya ke orang lain, dalam First Travel disebut agen,” urainya. Dia mengatakan, khusus untuk First Travel pengembalian dana itu sangat dinamis. Saat ini, perkembangannya pimpinannya ditangkap Bareskrim. Maka, harus ada skema lainnya yang harus disiapkan. Apalagi, mengingat akan ada pihak yang menyita aset First Travel. ”Namun, ada amar Kemenag untuk tetap bisa refund dan bisa memberangkatkan,” jelasnya. Calon jamaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan biro perjalanan bukan hanya menimpa konsumen First Travel. Kemarin (12/8), belasan jamaah yang mewakili sedikitnya 122 orang mendatangi kantor PT Komunita Jalan Lurus (KJL) di Thamrin City Jalan Thamrin Boulevard. Mereka berunjuk rasa damai menuntut kejelasan biaya umrah yang telah dibayarkan secara penuh. Sekitar pukul 12.00, belasan orang yang membawa poster berisi permintaan agar KJL bertanggung jawab langsung merangsek masuk ke kantor yang terletak di lantai satu. Tapi, di dalam kantor tersebut hanya ada dua karyawati saja yang ditemui. Poster-poster yang mereka bawa pun ditempelkan di dinding ruangan berukuran sekitar 4 x 15 meter itu. Husni Thamrin (57), menuturkan unjuk rasa itu sebenarnya sudah kali kedua. Mereka kesal dengan KJL yang tidak segera menepati janji untuk segera membrangkatkan mereka. Karena itu, mereka pun meminta agar uang yang telah dibayarkan itu bisa kembali seratus persen seperti janji biro perjalanan itu. ”Saya rencananya berangkat bersama tujuh orang lain anggota. Semua sudah bayar lunas,” ujar koordinator aksi protes itu. Husni menuturkan tertarik dengan promo umrah KJL karena harga yang relatif terjangkau pada Februari 2015. Awalnya dia membayar uang muka Rp6,5 juta. Lantas dilunasi hingga November 2016 dengan total pembayaran Rp17,05 juta. Dua orang anggotanya ada yang membayar sampai Rp20,05 juta sesuai paket. Mereka dijanjikan berangkat pada 6 April. Tapi ditunda dan dijanjikan bakal berangkat 21 April. Namun, jelang hari keberangkatan itu muncul lagi pengunduran jadwal menjadi 28 April. Bahkan, sampai ada jamaah dari luar kota yang menginap di Jakarta. Karena malu pulang ke rumah gara-gara belum jadi umrah. Tapi, hingga 28 April berakhir mereka pun tidak kunjung diberangkatkan. ”Alasannya selalu bilang visa belum keluar,” ungkap Husni. Karena menduga sudah ditipu, Husni bersama jamaah lain pun melaporkan ke Polda Metro Jaya. Husni mengaku sudah diperiksa untuk dimintai keterangan pada Mei. ”Tapi sampai sekarang kami belum dapat kabar lagi,” kata dia. Husni menduga KJL menggunakan skema ponzi. Lantaran dia pun ditawari untuk merekrut jamaah lain dengan iming-iming bisa meraup keuntungan sampai miliaran. Dia hanya diminta Rp19 juta untuk bisa mendapatkan 30 voucher yang bisa dipergunakan untuk merekrut orang lain. ”Tapi saya tidak mau meskipun dijanjikan potensi keuntungan Rp1 miliar dalam tiga bulan,” ujar Husni. Dari penelusuran di website www.KJLtour.com terlihat ada brosur yang ditawarkan perusahaan yang menyebut sudah didirikan sejak 1980 itu. Ada promo untuk umrah dengan biaya Rp13,8 juta, Rp20,8 juta, dan Rp24,9 juta. Tertulis pula mereka memberangkatkan 3.000 jamaah tiap bulan. Sementara itu, kuasa hukum KJL Hairul Mu’minin menuturkan, pihaknya sebeanrnya menjadwalkan lagi keberangkatan jamaah pada November. Dia mengklaim ada jamaah yang bersedia berangkat. Meskipun ada pula yang tidak ingin berangkat lagi. Pihak manajemen pun berupaya agar tidak sampai ada pengembalian uang jamaah. ”Kan beda pengembalian uang dan reschedule November. Kami juga ingin nama baik kami tetap terjaga,” ujar dia dihubungi semalam. Dia menuturkan tidak mengerti persis biaya umrah yang tergolong murah. Tapi, dari penjelasan pihak manajemen biaya Rp15 jutaan untuk tiap jamaah itu bisa cukup asalkan berangkat dalam satu rombongan besar. ”Ini kan karena ada moment kasus First Travel itu. Kalau itukan bertahun-tahun. Sedangkan KJL yang bulan,” ujar dia. Terkiat dengan pelaporan ke Polda Metro Jaya, dia menuturkan sedang berupaya untuk mediasi dengan para jamaah. Agar bisa ditemukan jalan tengah sehingga tidak sampai merembet ke jalur hukum. ”Manajemen KJL kan juga tidak lari,” kata dia. Bagian lain, Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umroh (Himpuh) Baluki Ahmad menuturkan, jumlah travel umroh yang menawarkan paket umrah dengan biaya yang sangat murah itu sebenarnya sudah menjamur sejak 2012. Bahkan, jumlahnya menurut hitungan Himpuh mencapai puluhan. ”Mereka bukan anggota Himpuh lho,” jelasnya. Namun, ada beberapa yang sempat berupaya mendaftar menjadi anggota Himpuh. Dengan persyaratan ketat berupa audit dari Himpuh, mereka akhirnya banyak yang tidak menjadi anggota. ”Daftar nama travelnya pasti sudah ada di Kemenag,” paparnya ditemui kemarin. Mudah sekali untuk mendeteksi travel umrah yang tidak beres. Dari segi biaya, tarif batas bawah dari Kemenag bisa menjadi patokan, yakni Rp21 juta. Bila dirinci, untuk tiket pesawat membutuhkan Rp12 juta hingga Rp13 juta, Hotel dan makan untuk tujuh hari sembilan malam sekitar Rp5 juta dan untuk transportasi di Arab sekitar Rp3 juta. ”Ya, total 21 jutaan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada kaitannya dengan kasus First Travel. Sebab, OJK merupakan regulator yang mengawasi perbankan, pasar modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan lembaga keuangan lainnya. Sementara, FT bukan termasuk lembaga keuangan yang diawasi OJK. ‘’Jangan bawa-bawa nama OJK, yang ada hanyalah tim Satgas Waspada Investasi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group), kemarin (12/8). Tongam menuturkan, persoalan FT hingga kini sepenuhnya penanganannya telah diserahkan kepada kepolisian. Karena proses hukum telah ditangani oleh kepolisian, artinya apapun yang terjadi mengenai aset dan tanggung jawab FT akan menjadi kewenangan pihak yang berwajib. (idr/jun/dee)

Tags :
Kategori :

Terkait