JK Dorong Penyelesaian Kasus E-KTP, Warga Negara JM Belum Pasti

Kamis 17-08-2017,08:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Pemerintah masih belum mendapatkan kepastian status kewarganegaraan salah seorang saksi kasus E-KTP Johannes Marliem (JM) . Hingga kemarin (15/8) atau empat hari setelah pria yang tinggal di Amerika Serikat (AS) itu tewas dengan dugaan bunuh diri, Kementerian Luar Negeri masih belum bisa mengonfirmasi status tersebut. Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi mengungkapkan sejauh ini ada dua versi informasi berbeda yang dia terima. Johannes sudah pindah menjadi warga negara AS. Tapi, data lain yang dia dapatkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pria itu masih warga negara Indonesia. ”Dari data Menkumham, data perlintasan yang bersangkutan memegang paspor Indonesia,” ujar dia di kompleks kepresidenan kemarin (15/8). Status kewarganegaraan itu akan sangat menentukan langkah pemerintah Indonesia terhadap kasus dugaan bunuh diri itu. Retno menuturkan, dia intens menjalin komunikasi dengan duta besar Indonesia di AS untuk memastikan status tersebut. Dubes itu juga berkoordinasi dengan otoritas setempat. “Saya dalam satu hari berkomunikasi paling tidak tiga kali dengan pak dubes. Karena konfirmasi mengenai status kewarganegaraan sangat penting bagi kita untuk melangkah selanjutnya,\" ujar dia. Johanes Marliem yang lahir pada 1985 diduga berperan aktif dalam korupsi E-KTP. Dia disebut-sebut memberikan uang USD 20.000 kepada Sugiharto. Selain itu dia diduga menyaksikan penyerahan uang USD 200.000 dari Andi Narogong kepada Diah Anggraini. Johannes yang pernah diperiksa KPK pada Februari lalu diduga menikmati uang korupsi e-KTP sebesar USD 14,88 juta dan Rp25,24 miliar. Pengusaha yang menyediakan teknologi automated fingerprint identification system dalam proyek E-KTP itu meninggal dunia dengan luka tembak di perumahan mewah West Hollywood, Los Angeles, AS pada Kamis (10/8). Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap meskipun Johannes telah meninggal dunia dia yakin kasus E-KTP tetap akan bisa berjalan. Dia menilai KPK tentu punya ratusan saksi lain yang bisa membuka secara terang benderang kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. “Tentu sangat disayangkan, saya berbela sungkawa atas kematian yang masih perlu penelitian lebih lanjut sebabnya kenapa,” ujar JK. Dia menuturkan, kasus E-KTP itu harus tetap berlanjut. Apalagi, kasus itu sudah sampai di persidangan. Bahkan sudah ada terdakwa Irman yang divonis tujuh tahun dan Sugiharto dapat pidana lima tahun. Saat ini sedang berjalan persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong. ”Ini sudah jalan kan, dan sudah dua gelombang. Pasti kalau kita lihat prosesnya sangat terbuka sekali,” kata mantan ketua umum Partai Golkar itu. Dimintai tanggapannya tentang Ketua DPR Setya Novanto yang disebut dalam dakwaan Andi Narogong, JK tidak mau banyak berkomentar. Dia menyerahkan pada proses hukum. ”Itu urusan hukum. Kita tunggu saja,” ungkap JK. Berkaitan dengan penanganan kasus maupun perkara dugaan korupsi E-KTP, juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah memastikan bahwa lembaga antirasuah yakin betul mampu menuntaskan tugas mereka. Namun demikian, dia tidak mengelak banyak ujian dalam penanganan kasus maupun perkara tersebut. \"Bahwa ada upaya merintangi perkara E-KTP, KPK sudah temukan indikasi kuatnya,\" kata Febri kemarin. Itu dibuktikan oleh KPK dengan menjerat politisi Partai Golkar  Markus Nari menggunakan pasal 21 UU Tipikor. Mereka mengambil langkah tersebut lantaran Markus diduga berupaya menggagalkan pemeriksaan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Untuk itu, Febri meminta tidak ada yang mencoba melakukan hal serupa. \"Kami meminta semua pihak jangan lakukan upaya merintangi kasus E-KTP,\" tegasnya. Terpisah, anggota Bidang Hukum DPP Partai Golkar Hendra Setiawan menegaskan bahwa sampai saat ini DPP masih meyakini bahwa Setnov tidak bersalah dalam kasus korupsi E-KTP. Hendra menyebut bahwa dalam dakwaan Andi Narogong juga menyebutkan Ketua Umum Golkar itu tidak memperkaya diri sendiri atau tidak menerima sepeserpun dari proyek E-KTP. “Dalam putusan terpidana Irman dan Sugiharto yang lalu juga majelis hakim (mengatakan) tidak ada aliran dana ke Setnov sama sekali. Saya juga membaca tanggapan Andi Narogong, tidak ada pertemuan antara dirinya dan Setnov di lantai 12 DPR, atau di kediaman beliau,” kata Hendra. Dengan sejumlah fakta persidangan itu, Hendra menyatakan bahwa DPP Partai Golkar masih solid mendukung posisi Setnov selaku Ketum. Partai Golkar dalam hal ini menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Dengan posisinya saat ini, Setnov juga tetap menjalankan tugas kedewanan dan tugas sebagai ketum Golkar. “Untuk sekarang Setya Novanto belum memikirkan untuk mengambil langkah praperadilan,” ujarnya. (jun/bay/syn)

Tags :
Kategori :

Terkait