Parpol Lama Bisa Terancam Tak Ikut Pemilu?

Kamis 17-08-2017,09:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Kurang dari dua tahun lagi pesta demokrasi rakyat lima tahunan bakal digelar. Partai politik yang bakal ikut bertarung di pemilu 2019, tentu mulai bersiap dengan segala persyaratan yang ada. Bahkan, tidak ada jaminan bagi partai politik peserta pemilu 2014 atau parpol lama secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2019, meski dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu parpol lama tidak perlu menjalani verifikasi faktual terkait kepengurusan di daerah. Berbeda dengan partai baru yang harus menjalani verifikasi faktual terlebih dahulu. Pasalnya, menurut Komisioner KPU Hasyim Asy\'ari, Undang-Undang memerintahkan agar seluruh parpol yang hendak menjadi peserta pemilu harus mendaftar terlebih dahulu dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Jadi tetap akan diteliti (kelengkapan syarat, red) secara administratif,” ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (16/8). Menurutnya, sejak 2014 juga terdapat sejumlah daerah otonomi baru (DOB). Karena itu perlu juga dipastikan apakah partai-partai politik yang ada sudah memiliki kepengurusan di daerah-daerah tersebut. Karena sesuai aturan yang ada, kepengurusan harus 100 persen di tingkat provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota. “Jadi spekulasinya begitu (bisa saja parpol enggak memenuhi syarat, red). Tapi kalau orang (parpol, red) mau menang tentu optimistis dan kerja keras. Saya nggak yakin mereka akan main-main,” ucap Hasyim. Meski demikian, Hasyim mengaku penyelenggara belum menetapkan Paraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi partai politik. Pihaknya, lanjut Hasyim, baru melakukan uji publik dan akan meminta catatan tertulis terlebih dahulu ke DPR, terkait ketentuan yang mengatur verifikasi partai politik dan penelitian administrasi. Langkah tersebut penting karena meski tercantum dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, namun perlu penjelasan lebih lanjut. Apalagi undang-undang yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tersebut sampai saat ini masih belum diundangkan. “Kami akan minta catatan tertulis (ke DPR, red) apa yang dimaksud dengan ketentuan pasal itu. Terkait verifikasi dan penelitian administratif,” katanya. “Kalau pandangan saya sudah jelas, ada dua penelitian. Yaitu administratif dan faktual yang dalam bahasa undang-undang adalah verifikasi. Sementara ketentuan undang-undang juga menyatakan parpol yang pernah diverifikasi tak perlu diverifikasi lagi,\" pungkas Hasyim.(dms/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait