Sanksi Kurang Maksimal, DPRD Dukung Revisi Perda Mihol

Selasa 22-08-2017,21:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Besaran sanksi dalam Peraturan Daerah 4/2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Cirebon, masih dinilai kurang maksimal. Karena itu perlu dilakukan revisi agar memberikan efek jera. Komisi I DPRD Kota Cirebon mendukung penuh langkah Satpol PP untuk mengubah besaran sanksi tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan, perubahan sanksi untuk para penjual mihol perlu dilakukan. Karena mihol merusak generasi penerus bangsa. Karena itu, ujarnya, keinginan merevisi besaran sanksi dalam perda larangan mihol harus dilakukan secepatnya. “Saya sangat mendukung revisi besaran sanksi dalam perda mihol,” ucap Cicip, kepada Radar, Senin (21/8). Besaran sanksi yang ada saat ini dinilai kurang maksimal dalam memberikan efek jera kepada penjual mihol. Hanya saja, kata Cicip, perlu ada ajuan dari SKPD terkait seperti Satpol PP kepada pihak terkait di Pemda Kota Cirebon, untuk kemudian mengajukan revisi perda larangan mihol. Selanjutnya, Bagian Hukum Setda maupun pihak terkait di Pemda Kota Cirebon, menyampaikan kepada Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Cirebon untuk kemudian masuk dalam prolegda. Selanjutnya dibentuk panitia khusus (pansus) revisi perda larangan mihol. Politisi PDIP ini siap masuk dalam tim revisi tersebut. Setelah pansus terbentuk, kata Cicip, langkah pembahasan revisi dapat dilakukan dalam waktu singkat. Bahkan, lanjutnya, satu bulan waktu yang cukup untuk menyelesaikan revisi perda larangan mihol untuk besaran sanksi. Menengok sanksi yang diberikan daerah lain seperti Bantul Daerah Istimewa Jogjakarta yang mencapai hampir Rp50 juta untuk setiap penjual, Cicip menilai sebagai kota wali seharusnya bisa memberikan sanksi yang lebih berat lagi. Bisa menyentuh angka Rp100 juta. Dengan demikian, diharapkan penjual dan pengedar mihol berpikir dua kali. Bila sudah demikian, diyakini peredaran mihol di Kota Cirebon dapat ditekan secara optimal. Meskipun, untuk sampai nol persen sepenuhnya butuh waktu dan proses yang panjang. Dengan revisi perda dalam kaitan besaran sanksi, mempermudah Satpol PP dalam menegakan perda dan memberikan sanksi maksimal kepada penjual. Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, M Abdullah MA mendukung penuh rencana revisi sanksi dalam perda larangan mihol nol persen. Pasalnya, sanksi untuk penjual hampir 8 ribu botol mihol saja hanya dikenakan Rp15 juta. Nilai itu terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera. Padahal, lanjutnya, keberadaan sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penjual dan pengedar mihol. “Saya setuju ada revisi besaran sanksi dalam perda larangan mihol. Karena sanksi itu harus memberikan efek jera,” tegasnya. Hanya saja, ujar politisi PKS ini, untuk memastikan revisi besaran sanksi tersebut, harus melihat kepada peraturan yang ada diatasnya. Jangan sampai saat revisi sudah dilakukan, ternyata bertentangan dan harus diubah kembali. Sejauh ini, keberadaan perda larangan mihol sudah ada sejak tahun 2013 lalu. Sedikit banyak keberadaan perda itu mampu menekan peredaran dan penjualan mihol di Kota Cirebon. Dengan peningkatan sanksi, Abdullah berharap penjual jera. Untuk besarannya, bisa lebih besar dari Kabupaten Bantul. Misalnya, denda maksimal Rp100 juta untuk penjual mihol. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait