JAKARTA-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum seperti diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut. “Ketidaktahuan PNS akan regulasi yang ada sering membuat PNS terjebak dalam pelanggaran administrasi maupun hukum. Ketika proses hukum diderakan, PNS sebenarnya berhak mendapatkan bantuan hukum,” terang Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman, Sabtu (26/8). Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Blitar. Salah satu PNSnya terlibat kasus hukum tapi tidak mendapat bantuan hukum. Herman mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum. “Ini menjadi masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman. Dia menambahkan, kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan yang baru sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017. Sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan. Padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya. “Untuk sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang ada yang tidak serta merta saat itu juga. Namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan sebelumnya,\" pungkasnya. (esy/jpnn)
Ingat! LBH Wajib Dampingi PNS Bermasalah dengan Hukum
Sabtu 26-08-2017,20:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-10-2024,20:30 WIB
AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Rabu 09-10-2024,17:29 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan
Rabu 09-10-2024,17:30 WIB
Diskon 50 Persen, Harga Sofa dan Lemari di Informa Living Plaza Cirebon Jadi Segini
Rabu 09-10-2024,12:30 WIB
Kebakaran di Luragung Kuningan Atap Rumah Roboh, Penghuni Terkena Letupan Api
Rabu 09-10-2024,14:29 WIB
30 Kambing Terpanggang saat Kebakaran di Bandorasa Kulon Kuningan
Terkini
Kamis 10-10-2024,11:00 WIB
Persib Kena Denda Rp295 Juta, Bojan Hodak Sangat Kesal Desak Bobotoh Diedukasi
Kamis 10-10-2024,10:30 WIB
Upgrade Teknik Berkendara, Perdana Jajal R15 Connected di Sirkuit Gery Mang Bareng Pembalap Yamaha
Kamis 10-10-2024,09:50 WIB
Final, PKB Tunjuk Hasan Basori jadi Pimpinan DPRD, Empat Capim DPRD Diumumkan Hari Ini
Kamis 10-10-2024,09:30 WIB
Semakin Jadi Pusat Perhatian, XSR 155 Riders Union Meriahkan Gelaran Kustomfest 2024
Kamis 10-10-2024,09:00 WIB