JAKARTA-Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan hukum seperti diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut. “Ketidaktahuan PNS akan regulasi yang ada sering membuat PNS terjebak dalam pelanggaran administrasi maupun hukum. Ketika proses hukum diderakan, PNS sebenarnya berhak mendapatkan bantuan hukum,” terang Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman, Sabtu (26/8). Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Blitar. Salah satu PNSnya terlibat kasus hukum tapi tidak mendapat bantuan hukum. Herman mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum. “Ini menjadi masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman. Dia menambahkan, kurangnya pengetahuan PNS tentang pemberlakuan peraturan yang baru sempat memicu menculnya perbedaan pendapat. Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017. Sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala ketentuan dalam PP tersebut diterapkan. Padahal untuk sejumlah ketentuan belum terbit petunjuk teknisnya. “Untuk sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang ada yang tidak serta merta saat itu juga. Namun harus menunggu diterbitkannya petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan sebelumnya,\" pungkasnya. (esy/jpnn)
Ingat! LBH Wajib Dampingi PNS Bermasalah dengan Hukum
Sabtu 26-08-2017,20:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,10:46 WIB
2 Terduga Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon Saat Lebaran
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,15:30 WIB
Identitas Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, Polisi Pastikan Data Sinkron
Jumat 20-03-2026,16:00 WIB
HP 1 Jutaan Terbaik untuk Lebaran, Redmi A7 Pro Punya Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz
Terkini
Sabtu 21-03-2026,13:01 WIB
Lepas Mudik 1.431 Pekerja Panasonic, Menaker: Perusahaan Harus Memanusiakan Pekerja
Sabtu 21-03-2026,12:30 WIB
Jusuf Kalla Soal Gaji Menteri Dipotong: Cuma Rp19 Juta, Kecil!
Sabtu 21-03-2026,12:00 WIB
Motorola Edge 70 Fusion: Spesifikasi Canggih yang Siap Bersanding dengan Produk Pasar ?
Sabtu 21-03-2026,11:41 WIB
Resmi! 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada Wajah Lama dan Baru
Sabtu 21-03-2026,11:04 WIB