CIREBON - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menginventarisasi seluruh aset temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Pasalnya, BPK menemukan Rp 62 miliar pengerjaan proyek infrastruktur lingkungan desa tahun 2008-2015. Kepala DPKPP, A Sukma Nugraha mengatakan, untuk membenahi aset tersebut, terlebih dahulu berkonsultasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Alhasil, BKAD meminta agar aset yang masih melekat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang kini nomenklaturnya berubah menjadi DPKPP segera diserahterimakan ke desa untuk kepentingan masyarakat. \"Alhamdulillah, dari Rp 62 miliar temuan BPK, sudah membenahi sebagian aset. Setidaknya sisa aset yang harus diselesaikan tinggal Rp 11 miliar lagi. Artinya, serah terima aset ini sebagai dasar untuk penghapusan aset yang masih melekat di DPKPP,\" kata pria yang akrab disapa Agas itu kepada Radar Cirebon saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/8). Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu menjelaskan, kebanyakan proyek pembangunan yang belum diserahterimakan dalam bentuk fisik, jalan-jalan lingkungan, dan bangunan dari tahun 2008-2015. \"Akibat tidak adanya penyerahan fisik pekerjaan kepada pihak ketiga atau masyarakat melalui pemerintah desa, sehingga dalam neraca itu seolah-olah masih melekat dan menjadi tanggung jawab kami,\" ucapnya. Menurutnya, sisa Rp 11 miliar yang belum dibenahi itu tersebar di 101 desa dalam pengerjaan proyek tahun 2009. Padahal, ketika kegiatan selesai di tahun yang sama, serah terima aset itu harus dilakukan. Tapi sayangnya, sampai sekarang belum ada penyerahan. “Ini yang jadi persoalan. Saya sendiri sepertinya tidak mengerti kenapa pada saat itu tidak dilakukan segera ya?\" tandasnya. Disinggung mengenai adanya kuwu yang enggan menadatangani berita acara serah terima aset tersebut, Agas diplomatis. Kegiatan di Desa Lemahtamba Kecamatan Panguragan yang masuk dalam kegiatan di tahun 2008-2009, dirinya memahami dengan baik, serta harus disikapi secara bijaksana. \"Barangkali pada saat penandatanganan berita acara serah terima kondisi fisik dalam keadaan sudah rusak atau mungkin juga bisa saja sudah hilang karena banjir dan lain sebagainya. Saya pikir itu hal yang wajar,\" imbuhnya. Agas menambahkan, sepatutnya dan diharapkan, aset yang belum diserahterimakan para kuwu bisa menandatangani berita acara. Karena dokumen di DPKPP juga ada. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2008-2011 telah terjadi pembangunan dalam bentuk jalan lingkungan yang dilaksanakan dari DCKTR. “Sedangkan jika penyerahannya belum dilaksanakan, maka dari itu kami harapkan agar bisa menandatangani berita acara serah terima aset tersebut,” jelasnya. (sam)
DPKPP Kabupaten Cirebon Inventarisasi Aset Temuan BPK Rp 62 M
Minggu 27-08-2017,08:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :