GPSC Tuntut Kompensasi Debu Batubara PANGENAN - Masyarakat Kecamatan Pangenan memenuhi janjinya untuk turun ke jalan terkait keberadaan stock filed (penampungan) batubara. Kemarin (13/7), sekitar seratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Solidaritas Cirebon (GPSC) melakukan konvoi menggunakan kendaraan bermotor, dan menyegel 9 stock filed batubara yang ada di sepanjang jalur pantura mulai Desa Rawaurip hingga Desa Ender Kecamatan Pangenan. Setelah keliling, massa berhenti di kantor Kecamatan Pangenan dan melakukan orasi. Di depan camat Pangenan Drs Nanang S, Qoribullah SH sebagai koordinator lapangan melontar beberapa poin tuntutan. Di antaranya mendesak Pemkab Cirebon agar memanggil sekaligus mengaudit stock filed batubara di Cirebon. ”Selama ini kita tidak tahu berapa pajak yang masuk, kemudian kompensasi apa yang bisa didapat masyarakat yang terkena dampak negatif dari stock filed batubara,” tuturnya. Pihaknya juga mendesak Asosiasi Pengusaha Batubara Cirebon (APBC) untuk melakukan MoU kompensasi dengan masyarakat di sekitar stock filed melalui para kuwu yang desanya terdapat stock filed. ”Melalui MoU, masyarakat punya dasar hukum untuk menuntut apabila ada pengusaha yang mengindahkan perjanjian tersebut. Sedangkan, selama ini tidak pernah ada perjanjian resmi dengan masyarakat,” tukas Qorib. GPSC mengancam apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, mereka akan mendesak Pemkab Cirebon, DPRD Kab Cirebon serta Muspika Kecamatan Pangenan untuk menutup segala bentuk aktivitas stock filed batubara di Kecamatan Pangenan. ”Selain menutup stock filed, kita juga akan menutup total akses masuk seluruh batubara ke Kab Cirebon,” ancam mantan aktivis mahasiswa ini. Camat Pangenan, Nanang S yang menerima GSPC berjanji akan menyampaikan tuntutan kepada Asosiasi Pengusaha Batubara Cirebon (APBC) terkait tuntutan masyarakat tersebut tersebut. ”Kita sebagai Muspika menyambut baik tuntutan masyarakat dan mendukung penuh upaya masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pengusaha yang sudah menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat,” janjinya. Pihaknya juga akan memanggil orang nomor satu selaku pemilik stock filed. Karena setiap pertemuan yang hadir adalah perwakilan perusahaan yang tidak tahu menahu. ”Tentunya pemanggilan itu akan difasiltasi pemkab, minimal satu minggu ke depan pengusaha akan kami panggil semua,” kata Nanang. Lanjut Qorib, keberadaan stock filed batubara sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, tidak ada sedikit pun manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, terutama masyarakat berada di sekitar stock filed, Kecamatan Pangenan. ”Ironis memang. Seharusnya Pemkab Cirebon turut bertanggungjawab,” ungkapnya. Bisa Ditutup Sementara itu, anggota komisi III, Arif Rahman ST berpendapat, kalau memang dampak negatif dari keberadaan stock filed itu lebih besar, pertimbangan untuk ditutup bisa dilakukan. Namun begitu kata dia, Pemerintah Kabupaten Cirebon harusnya bisa memfasilitasi tumbuh kembangnya usaha tersebut tanpa mengabaikan dampak lingkungan yang juga perlu diawasi secara ketat. Pada bagian lain, Ketua LSM GMBI Distrik Cirebon, Agus Begor mengancam akan meluruk Pelindo dan mengontrog semua stock filed batubara yang ada di Kabupaten Cirebon jika pengusaha tidak secepatnya memberikan kepastian kontribusi untuk masyarakat dari dana kompensasi debu tersebut. (jun/dik)
9 Stock Filed Batubara Disegel
Rabu 14-07-2010,09:22 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :