Dokumen Lelang Masuk ULP, Revitalisasi Stadion Bima Efektif Tiga Bulan

Jumat 01-09-2017,17:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Revitalisasi Stadion Bima Utama menyisakan tiga bulan waktu kerja. Lewat dari tengat itu, bantuan bisa hangus. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi Stadion Bima Utama, Pungki Hertanto ST berharap, ajuan proses lelang bisa disetujui dan ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Dokumen sudah disampaikan kepada ULP (Unit Layanan Pengadaan). Mudah-mudahan kali ini disetujui,” ujar Pungki, kepada Radar, Rabu (30/8). Dengan waktu yang ada, Pungki menilai masih sangat cukup menyelesaikan pembangunan revitalisasi Stadion Bima Utama dengan anggaran Rp10 miliar itu. Bila lelang dilakukan awal September, kemungkinan besar pekerjaan aklan berlangsung Oktober nanti dengan target penyelesaian Desember. “Masih cukup sampai Desember. Kalau awal September masuk lelang masih bisa terkejar akhir tahun sudah selesai,” ucap Pungki. Dengan sisa waktu tiga bulan pekerjaan terhitung Oktober-Desember, Pungki akan mengajak pemenang lelang untuk melakukan pengerjaan siang malam dengan jumlah pekerja yang cukup. Pembangunan revitalisasi Stadion Bima Utama menggunakan konsep teknis sederhana. Beberapa rinciannya hanya menata dan mempercantik areal stadion. Atas dasar ini, Pungki yakin pembangunan selesai dalam sisa waktu tiga bulan setelah pemenang lelang resmi diumumkan. Di lain pihak, pinjam pakai Stadion Bima Utama dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjadi jalan masuk untuk proses hibah. Kesalahan judul revitalisasi Stadion Bima Madya menjadi Stadion Utama Bima, justru menjadi berkah. “Ini menjadi poin bagi Kota Cirebon di hadapan kemenkeu,” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi. Agus mengatakan, pinjam pakai yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Agustus tahun lalu, dibatasi waktu sampai tiga tahun. Tetapi setelah masa pinjam pakai habis, proses hibah bukan berarti berhenti. “Kemenkeu juga tidak pernah mengelola maupun memanfaatkan Stadion Bima Utama. Akan lebih baik kalau kita yang mengelola berkelanjutan,” ucapnya. Proses alih status, sebut Agus, memang rumit. Secara aturan untuk sampai pada penyerahan hibah dari Kemenkeu kepada Pemda Kota Cirebon, harus ada persetujuan dari Presiden RI. Pasalnya, aset stadion Bima Utama berdasarkan penilaian taksiran saat ini diatas Rp100 miliar (sebelumnya ditulis Rp17 miliar). Sehingga status pinjam pakai harusnya tidak menjadi ganjalan untuk merealisasikan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp10 miliar. Terkait lelang revitalisasi Stadion Bima Utama, Amul –sapaan akrabnya- menilai secara teknis masih memungkinkan. Hanya saja, perlu dilakukan percepatan lelang agar pemenang dapat langsung bekerja. Harapannya, sebelum tutup tahun sudah selesai sepenuhnya. Saat ini, sudah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelola Kawasan Bima yang dimungkinkan berkembang menjadi badan pengelola. “Satgas masih ada. Tetapi memang kurang berjalan efektif. Mungkin karena masih belum ada koordinasi lanjutan,” terangnya. Pada sisi lain, kawasan Bima sejak lama sudah diproyeksikan menjadi pusat kegiatan baru untuk masyarakat. Karena itu, ada Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang sampai sekarang masih berlaku. Bahkan, landasan Perwali RTBL berikut rinciannya akan digunakan untuk penataan menyeluruh. Hanya saja, ada persoalan lahan di samping kolam renang Chaterine Surya Bima, ternyata bukan aset daerah. Pemilik lahan juga tidak bisa membangun karena sudah masuk kawasan RTBL. Solusinya, lahan itu dibebaskan untuk menjadi aset daerah. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait