Polisi Kenakan Pasal Pembunuhan, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Minggu 03-09-2017,20:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Polres Cirebon terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AS (38) terhadap keluarganya, di Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada hari Sabtu (2/9) sekitar pukul 23.30. Pasalnya, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan AS. Namun, apara kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan cara memintai keterangan terhadap salahsatu saksi yang termasuk dari keluarga korban. Wakapolres Cirebon Kompol Wadi Sa\'bani mengatakan, motif dari pembunuhan yang dilakukan AS ini masih belum diketahui. Akan tetapi, pihaknya sudah mengantongi data dari keterangan para saksi, dimana pelaku selama tiga hari sebelum kejadian sering murung, melamun dengan melapalkan bacaan yang kurang jelas. \"Selama tiga hari ini pelaku cenderung melamun, diam dengan melapalkan bacaan-bacaan yang dianggap aneh oleh keluarga,\" kata Wadi kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/9). Meskipun sudah mengantongi beberapa keterangan dari keluarga korban, lanjut Wadi, namun pihaknya terus menggali informasi karena keterangan saksi saat ini masih belum cukup kuat atau kurang lengkap. \"Kita masih melakukan pendalaman dan kita masih belum banyak menggali informasi dari keluarga pelaku karena masih menunggu waktu yang pas karena banyak warga korban ini yang masih syok,\" ujarnya Kendati masih mendalami motif dari pelaku ini, pihaknya sudah menentukan hukuman yang akan menjerat pelaku ini. \"Nanti pelaku ini dikenakan pasal 338 KUHP dengan pasal pembunuhan, ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara,\" kata Wadi. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait