JAKARTA – Serangan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar. Bukan hanya Pansus Hak Angket KPK, komisi III juga mulai ikut masuk dalam perseteruan. Mereka membuka wacana untuk memperkarakan Ketua KPK Agus Rahardjo ke ranah hukum. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, wacana memperkarakan Agus itu terkait ancaman ketua KPK yang ingin menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pihak yang menghalang-halangi kinerja pemberantasan korupsi. “Ancaman itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Arsul di gedung parlemen kemarin (4/9). Dia mengungkapkan, di dalam Komisi III DPR makin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Agus juga dinilai tidak lagi sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo. Dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 RI, presiden menegaskan bahwa tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol. “Pak Jokowi mengingatkan KPK dalam pidato 16 Agustus lalu,” jelas Arsul. Menurut dia, Agus harus meniru sosok Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dikenal kooperatif. Dalam beberapa isu, beberapa kali Kapolri pernah tersudut. Namun, Arsul menilai Kapolri selalu mengedepankan komunikasi jika dibandingkan dengan ancaman. “Kalau mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api. Tapi, beliau tidak pernah mengancam seperti ketua KPK,” ujarnya. Sementara itu, anggota pansus yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kerja pansus selama ini sudah mencapai 80 persen. Karena itu, pemanggilan KPK sangat diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang didapat pansus. “Kami tinggal minta klarifikasi kepada pimpinan KPK. Sebelum 28 September nanti, kami laporkan ke paripurna,” terangnya setelah bertemu dengan Mendagri di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menerangkan, ada banyak temuan yang akan diklarifikasi. Namun, salah satu yang paling krusial adalah adanya friksi di antara internal penyidik sebagaimana yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman di hadapan pansus. “Supaya jelas keadilan itu ada di mana karena sekarang kan Aris merasa tidak diberi keadilan. Novel juga merasa tidak diberi keadilan,” ungkapnya. Menurut dia, adanya pertikaian di internal sangat tidak ideal untuk lembaga penegak hukum kaliber KPK. Karena itu, dia berharap KPK mau terbuka agar bisa dicarikan jalan keluar atas problem internal yang sedang dihadapi. “Jika melihat pernyataan yang disampaikan Aris dan Novel, internal kelembagaan sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan itu,” tuturnya. Bamsoet menjelaskan, jika proses di pansus sudah diselesaikan, pihaknya langsung memberikan rekomendasi kepada presiden. Isinya menyangkut hal-hal yang perlu diperbaiki di internal KPK. Namun, dia belum bisa memastikan apa saja rekomendasi yang mungkin disampaikan. Bagaimana jika pimpinan KPK tidak hadir? Sejauh ini, kata dia, KPK memberikan jaminan untuk hadir. Namun, jika dalam praktiknya KPK tidak datang, dia menilai apa yang sudah dihasilkan pansus bisa disimpulkan. “Tanpa kehadiran pun, bahan kami udah banyak. Tinggal memberikan kesimpulan kepada presiden. Nanti presiden kami minta menyerahkannya kepada KPK untuk dilaksanakan,” tandasnya. (bay/far/c14/fat)
DPR versus KPK Memanas, Komisi III Wacana Pidanakan Ketua KPK
Selasa 05-09-2017,09:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :