JAKARTA- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terlihat pasrah usai mendengarkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi Pomolango membacakan vonis, kemarin. Patrialis pun menganggap putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi takdir dalam perjalanan hidupnya. “Karena ini adalah otoritas hakim, saya serahkan pada yang Maha Kuasa,” kata Patrialis usai menjalani sidang putusan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. ”Saya ini tidak makan uang negara. Nggak makan uang fakir miskin, uang bansos (bantuan sosial, red) dan uang rakyat,” ungkap Patrialis yang juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 10 ribu dan Rp4,043 juta. Vonis untuk Patrialis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta hakim memvonis Patrialis hukuman penjara 12,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Bayangkan orang-orang yang makan uang negara yang mengembalikan uang puluhan miliar bahkan ada ratusan miliar, tapi berapa hukumannya,” ucapnya. Patrialis mengatakan vonis kemarin secara umum menunjukan bahwa uang suap yang disangkakan saat awal-awal operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhir Januari tidak benar. Kala itu, dia diduga menerima suap dari importer Basuki Hariman dan Ng Fenny sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Nah, pada putusan kemarin hakim mendalilkan Patrialis hanya menerima suap USD 10 ribu dan Rp4,043 juta. “Dalam tuntutan, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp4 juta sekian,” paparnya. Patrialis menilai semua yang dialaminya saat ini hanya bagian dari ujian hidup. “Allah telah mengingatkan saya dengan cara seperti ini. Supaya saya kembali pada jalan yang telah ditentukan agama,” imbuhnya. Selain Patrialis, majelis hakim kemarin juga menjatuhkan vonis terhadap perantara suap uji materi, Kamaludin. Orang dekat Patrialis itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan. Kamaludin juga diminta mengembalikan uang pengganti USD 40 ribu. Uang itu dianggap sebagai uang suap yang diterima dari Basuki dan Ng Fenny. Hakim menyatakan Kamaludin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Putusan itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (tyo)
Patrialis Divonis 8 Tahun, Anggap sebagai Ujian Hidup
Selasa 05-09-2017,09:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Terkini
Sabtu 21-03-2026,08:15 WIB
Sholat Ied Desa Wanayasa, Khotib: Semoga Bertemu Bulan Puasa Mendatang
Sabtu 21-03-2026,08:04 WIB
Salat Idul Fitri di Desa Seda Kuningan, Khatib Serukan Persatuan di Dalam Iman
Sabtu 21-03-2026,08:01 WIB
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
Sabtu 21-03-2026,07:34 WIB
Pesan Mendalam Idulfitri di Lemahabang: Antara Bahagia dan Sedih Tinggalkan Ramadan
Sabtu 21-03-2026,07:20 WIB