Pembangunan PGTC Bisa Gagal karena Ini

Rabu 06-09-2017,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Desa Tegalgubug, Selasa (5/9). Kunjungan tersebut dilakukan mengenai tindak lanjut perizinan rencana pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC). Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengatakan, berdasarkan keterangan rapat dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), pembangunan PGTC masih jauh. Sebab, manajemen PGTC baru mengantongi surat keterangan peralihan tanah dan fatwa bupati dari DPMPTSP. \"Kalau dari Disdagin sendiri ada dua aspek yang harus dipenuhi, yakni sosial dan ekonomi. Itu pun harus dilakukan kajian terlebih dahulu atau Fisibility Study (FS) selama enam bulan,\" ujar Cakra. Menurutnya, yang menyusun FS itu terdiri dari berbagai unsur, mulai masyarakat, pedagang, Disdagin, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP serta OPD lainnya yang terlibat dalam kajian. \"FS itu kan yang akan menjadi rujukan untuk keluarnya rekomendasi dari Disdagin. Tapi, kalau dari FS itu disimpulkan banyak menimbulkan efek buruk bagi masyarakat sekitar dan pedagang, maka Disdagin tidak akan mengeluarkan rekomendasi,\" jelas Politisi Partai Gerindra itu. Artinya, kata Cakra, mendapatkan Izin Pendirian Bangunan (IBM) tidak akan terwujud. Karena Disdagin tidak mengeluarkan rekomendasi. Disinggung pihak PGTC sudah memasarkan kios meski bangunan belum ada itu melanggar atau tidak? Cakra menyampaikan bahwa itu kewenangan pihak manajemen PGTC. Artinya, posisi Pemerintah Daerah hanya meminta PGTC agar menempuh semua prosedur perizinan. \"Kalau mereka yang sudah membeli kios. Tapi, dikemudian hari bangunan PGTC gagal dibangun, silakan mereka yang sudah membeli kios gugat ke manajemen PGTC,\" paparnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait