Polisi Ringkus Pengedar Ganja saat Hendak Transaksi Dekat SPBU

Kamis 07-09-2017,01:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sebanyak tiga pengedar narkotika jenis daun ganja kering yang sering mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur berhasil diringkus polisi. Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti milik tersangka. Tersangka pertama yang tertangkap adalah SR (22) warga Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Dia terbukti mengedarkan ganja kering saat digeledah Satuan Narkoba Polres Cirebon. Pelaku dibekuk pada Minggu (3/9) sekitar pukul 20.30 WIB di dekat SPBU Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Saat itu tersangka yang mencurigakan gerak-geriknya akan melakukan transaksi. \"Pelaku didapati menyimpan serta menjual narkotika berjenis daun ganja kering sebanyak delapan paket kecil yang dibungkus kertas buku warna putih dimasukkan ke bungkus rokok Dunhill yang disimpan di saku jaket sebelah kiri bagian depan,\" tutur Kasat Narkoba polres Cirebon, AKP Indra Sani saat merilis terangka dan barang buktinya, Rabu (6/9). Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon. Ternyata dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. \"Saat diperiksa, satu nama tersangka lagi kita kantongi. Tidak membutuhkan waktu lama, Senin (4/9) kita langsung bergerak,\" kata Indra. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara dijebak. \"Setelah dijebak, akhirnya kita berhasil mengamankan dua pelaku yang bernama RP (25) dan TH (35). Keduanya berasal warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes,\" sebut Indra. Sementara itu, RP mengaku menjual daun ganja kering untuk keperluan sehari-hari. Dia menjual seharga Rp 300.000 per paketnya. \"Kalau setiap harinya kita mendapatkan untung Rp 200.000 dari jualan narkotika jenis ganja kering tersebut,\" katanya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf (a) undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait