Minta Bupati Pindahkan Kabag Humas DPRD
KUNINGAN – Lantaran mengkritik para anggota DPRD, Edi Nugraha SH MPd mendapat kecaman. Pria berjuluk sang reformis itu justru malah diminta untuk dipindahkan dari jabatannya kini sebagai Kabag Humas DPRD. Sebab Edi dinilai mengeluarkan kritik tidak pada tempatnya.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD, Nuzul Rachdy SE kemarin (15/11). Politisi asal PDIP ini menyarankan kepada Edi agar introspeksi diri. Sebagai PNS alias abdi negara tidak sepantasnya mengeluarkan kritik pada saat dirinya banyak kekurangan.
“Dia PNS yang menjabat Kabag Humas DPRD, tapi lihat saja daftar hadirnya jarang ngantor. Harusnya introspeksi diri karena memang dia itu abdi negara,” tandas Zul dengan nada kesal.
Selaku anggota DPRD, Zul bukan alergi terhadap kritik. Namun jika kritik tersebut datang dari kabag humas lembaga itu sendiri, menurutnya sangat ironis. Terlebih Edi sendiri tergolong pejabat yang jarang hadir.
“Kalaupun mau mengkritik harus jelas dong. Kalau menganggap kinerja DPRD buruk atau stagnan, ya ukurannya apa yang digunakan. Ini kan tidak jelas, asal ceplak saja. Bagus atau jeleknya kinerja kan relatif,” greget Zul.
Seharusnya menurut Zul, sebagai kabag humas harus bisa memfasilitasi kegiatan kedewanan. Ketika sebuah komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya mempunyai kegiatan, Edi seharusnya ikut dan menyampaikan kegiatan kedewanan. Bukan malah jarang ngantor dan mengkritik lembaganya sendiri.
Bukan hanya itu, Edi juga diminta introspeksi karena sebentar lagi memasuki pensiun. Kalaupun ruang untuk perpanjangan masa pensiun terbuka, namun dirinya tidak sependapat jika Edi mendapatkan toleransi perpanjangan.
“Pokoknya kami meminta agar bupati memindahkan Edi Nugraha dari Kabag humas DPRD. Karena dia kami nilai malah membuat kacau sekretariat. Sekretariat dewan itu kan harus jadi fasilitator. Kami butuh orang yang mempunyai SDM mumpuni, sehat jasmani dan rohani,” sindirnya.
Kalaupun dipindahkan, Zul juga tidak sepakat kalau menempati posisi sebagai staf ahli bupati. Dia merasa ragu keahlian Edi. Kalau ditempatkan sebagai staf ahli, maka pemerintahan menurut Zul bisa kacau.
Wakil Ketua DPC PDIP bidang organisasi ini juga menyinggung soal klaim sang reformis yang didegung-dengungkan oleh dirinya sendiri. Karena itu tergolong ngeupeul ngahuapan maneh. Jika ingin mendapatkan gelar sang reformis maka harus orang lain yang memberikannya, bukan malah diri sendiri. Predikat sang reformis juga menurutnya tidak pantas diberikan kepada orang yang meminta jabatan.
“Nampaknya Edi Nugraha ini perlu diperiksa kejiwaannya. Dia tidak pantas menduduki posisi kabag humas DPRD ataupun staf ahli bupati. Kalaupun batas usia pensiunnya diperpanjang, malah bisa mengacaukan negara,” pungkasnya. (ded)