Dua Tahun Jalan di Tempat

Jumat 16-11-2012,09:27 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KPK Segara Tentukan Tersangka Kasus Century JAKARTA -Pengusutan kasus bailout atau pengucuran dana talangan ke Bank Century segera memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut. Gelar perkara yang bakal dilakukan Senin (12/11) pekan mendatang akan memutuskan apakah penyelidikan yang telah dilakukan selama dua tahun akan ditingkatkan ke level penyidikan. \"Akan kita lihat apakah sudah bisa ditentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin. Gelar perkara akan diikuti lengkap oleh lima pimpinan KPK. Namun, salah seorang pimpinan, yakni Bambang Widjojanto, tidak akan mengambil suara dalam pengambilan keputusan. Ini terkait upaya menghindari konflik kepentingan terkait posisi Bambang yang pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pihak yang mengucurkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Meski demikian, Bambang akan tetap ikut dalam pembahasan kasus ini. Kemajuan dari penyelidikan Bank Century merupakan salah satu janji dari Ketua KPK Abraham Samad saat menjalani seleksi di parlemen. Ia berjanji sebelum tahun ini sudah akan ada kejelasan dari kasus besar tersebuti. Johan mengatakan, Ketua KPK hanya menjanjikan kejelasan kasus tersebut, bukan tentang siapa yang harus menjadi tersangka. \"Pak Ketua berjanji kasus ini akan jelas sebelum akhir tahun,\" kata Johan. Pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century adalah yang paling disorot KPK terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi. Pada 30 Oktober 2008, bank sentral mengubah PBI Nomor 8/1/PBI/2006 menjadi PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008. Pada peraturan baru tersebut syarat untuk pengajuan permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah kewajiban memiliki CAR paling kecil 8 persen. Namun, hanya selisih 14 hari setelah perubahan itu, beleid tersebut kembali diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 Nopember 2008. Melalui perubahan tersebut, syarat pengajuan FPJP diperingan. Kriteria bank mendapatkan FPJP adalah memiliki kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, memiliki CAR positif, dan memiliki aset sebagai agunan. Syarat ringan tersebut membuat Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Sepanjang periode 14-18 November, BI mengucurkan FPJP ke Bank Century senilai total Rp 689 miliar dalam tiga tahap. Ketika itu, CAR Bank Century tercatat 2,35 persen. Namun belakangan diketahui CAR Bank Century pada 31 Oktober adalah negatif 3,58 persen. Meskipun sudah diberikan FPJP, likuiditas Bank Century tak juga membaik. Hingga akhirnya pada 20 November 2008 Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengajukan proposal penanganan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga menteri keuangan kala itu, Sri Mulyani Indrawati. Setelah mengadakan rapat semalam suntuk, pada dini hari 21 November 2008, KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diambilalih LPS. Pada rapat evaluasi 24 November 2008, Sri Mulyani kaget bukan kepalang ketika menerima laporan dari Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah mengenai kondisi CAR Bank Century yang mencapai minus 132,5 persen. Itu artinya dana yang dibutuhkan LPS untuk bailout akan membengkak dari perhitungan tiga hari sebelumnya. KPK sudah berhasil mendapatkan keterangan dari Fadjrijah yang dalam dua tahun terakhir menderita stroke. Terkait dengan bailout Bank Century, ada satu deputi gubernur yang telah mendapatkan sanksi etik dari BI berupa pemangkasan kewenangan strategis. Dia adalah Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi diduga menerima transfer Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century kala itu, Robert Tantular. Budi yang telah diperiksa di internal BI menyebut uang tersebut adalah pinjaman terkait bisnis. (sof/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait