CIREBON - Meski ketegangan antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati sudah mereda, Komisi III DPRD masih menyoroti potensi adanya polemik antar kedua instansi. Ketua Komisi III, dr Doddy Ariyanto MM mengatakan, polemik surat peringatan pertama (SP 1) adalah cerminan belum adanya pola komunikasi dan kesepahaman yang baik. “Ini bentuk dinkes memperlakukan rumah sakit seperti puskesmas dengan arogansi. Saya melihat masih ada ketidaksepahaman,” ujar Doddy, kepada Radar, Rabu (13/9). Doddy menjelaskan, ketidaksepahaman yang dimaksud ialah mengenai Peraturan Walikota (Perwali) 2016 tentang RSD Gunung Jati. Ia menilai, rumah sakit sebetulnya tidak membangkang, hanya persoalan tidak dihiraukannya permintaan dinkes. “Harusnya kalau ada surat peringatan satu, sebelumnya ada pemberitahuan dulu. Habis itu teguran, kenyataannya dinkes langsung melayangkan SP-1,” katanya. Komisi III, kata Doddy, sudah mendapatkan laporan bahwa sebetulnya RSD Gunung Jati sudah menyampaikan laporan ke dinkes melalui email. Tapi, dinkes sepertinya ingin laporan secara fisik. Politisi Partai Nasdem berharap hal seperti ini tidak terulang kembali. Banyak hal yang bisa dilakukan dengan membangun komunikasi dengan baik. Salah satu contohnya, Doddy menyebut, direktur RSD Gunung Jati yang baru menjabat lima bulan. Dalam rentang waktu itu, baru diundang rapat oleh dinkes dua kali. Dalam pertama hadir dan satu lagi tidak hadir. Dari rangkaian proses ini, tercermin komunikasi yang kurang intensif. “Saya yakin sebetulnya ini bukan soal ketersinggungan, melainkan ada pemahaman yang kurang,” katanya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Eddy Sugiarto MKes mengklaim, hubungan dengan direktur RSD Gunung Jati baik-baik saja. Dinkes juga sudah menerima laporan kinerja yang diserahkan oleh manajemen rumah sakit. \"Laporan sudah masuk semua, sudah beres,\" tuturnya. Eddy tidak sependapat dengan Komisi III DPRD yang menyebut dinkes arogan. Pasalnya, sebelum mengeluarkan SP1, sudah ada teguran secara lisan terkait laporan kinerja. Lantaran tidak juga diberikan, keluarlah peringatan tersebut. \"Secara lisan sudah kita lakukan waktu itu,\" katanya. Eddy kembali menegaskan, hubungan dinkes dengan RSD Gunung Jati semakin baik. Bahkan komunikasinya sudah terjalin erat. \"Hubungannya sangat baik kok, seperti undang-undang dan Pancasila, menyatu,\" ungkapnya. Seperti yang diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada di bawah naungan dinas kesehatan. Termasuk di Kota Cirebon, bahwa RSUD Gunung Jati sebagai UPT di bawah dinkes mulai awal 2017. Pemerintah kota diamanatkan oleh perda dan perwali untuk membina dan mengkoordinasikan pada RSUD Gunung Jati yang mulai tahun ini di bawah dinkes. Mengenai persoalan yang sempat muncul, Eddy mengaku, hanya menjalankan Perda Kota Cirebon, Perwali dan Permendagri 12/2017 tentang perangkat daerah. \"Kita menyesuaikan peraturan saja, karena sudah jelas dan wajib dijalankan,\" tuturnya. (abd/mik)
Dinkes Dituding Arogan, Komisi III: Jangan Samakan RSD dengan Puskesmas
Kamis 14-09-2017,15:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :