INDRAMAYU–Sejumlah desa yang menggelar pemilihan kuwu serentak, sepertinya harus melakukan seleksi tambahan karena jumlah bakal calon kuwu yang mendaftar melebihi kententuan. Sesuai aturan, jumlah bakal calon kuwu dalam satu desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Dari data sementara yang sudah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ada beberapa desa dengan jumlah calon melebihi lima orang. Di antaranya Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea (6 bakal calon), Desa Langgengsari Kecamatan Lelea (6), Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi (6 orang), dan Desa Cemara Kecamatan Cantigi (8 orang). “Sesuai ketentuan dan aturan, ketika jumlah bakal calon kuwu melebihi lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan. Seleksi tambahan akan dilakukan oleh panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten, atas permintaan BPD melalui camat,” terang Kepala DPMD Kabupaten Indramayu DR Dudung Indra Ariska SH MH. Dudung menjelaskan, apabila dalam satu desa hanya ada satu calon kuwu yang mendaftar, maka solusinya adalah mencari calon lain. Misalnya dari suami atau istri atau bahkan anaknya. “Memang kalau terjadi begini kelihatan seperti dagelan, tapi dari kacamata hukum ini sah dan diperbolehkan,” tandas Dudung. Sementara apabila dalam satu desa ada labih dari lima calon, terangnya, maka harus ada seleksi tambahan. Seleksi tambahan akan dilakukan oleh panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten, atas permintaan penitia tingkat desa kepada bupati. “Apabila terdapat lebih dari lima orang calon, panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada bupati melalui camat, paling lama tiga hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir. Untuk selanjutnya panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lainnya,” terang Dudung. Kabid Pemberdayaan Desa pada DPMD, Ahmad Suleman SE MM menambahkan, untuk seleksi tambahan tersebut sudah ada standar nilainya berdasarkan skor. Untuk pengalaman kerja di bidang pemerintahan, semakin lama pengalamannya maka skornya semakin tinggi. Untuk yang pernah bekerja di pemerintahan 1 tahun – 6 tahun skor 80, 7 tahun - 15 tahun skor 90, dan diatas 16 tahun skor 100. Kemudian untuk tingkat pendidikan, SLTP/sederajat skor 60, SLTA/sederajat skor 70, S1 skor 80, S2 skor 90, dan S3 skor 100. Kemudian untuk usia, 25 tahun – 50 tahun skor 90, 50 tahun ke atas skor 100.(oet)
Panitia Pemilihan Kuwu Lakukan Seleksi Tambahan
Jumat 22-09-2017,16:35 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :