Mayoritas Bakal Calon Kuwu di Patrol Belum Lengkapi Persyaratan

Minggu 24-09-2017,16:14 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Pasca ditutupnya masa pendaftaran, mayoritas bakal calon kuwu (balonwu) di Desa Patrol, Patrol Lor, Sukahaji dan Arjasari, belum melengkapi seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi. Kondisi itu membuat cemas Camat Patrol, Teguh Budiarso. Pasalnya, dari empat desa itu, dua di antaranya memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Sehingga, selain harus melengkapi seluruh berkas persyaratan, mereka juga wajib mengikuti seleksi tambahan yang diadakan oleh panitia pemilihan kuwu tingkat Kabupaten Indramayu. Karena itu, dia pun meminta seluruh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Serentak untuk memberitahukan kepada para balonwu terkait kelengkapan persyaratan. “Jangan sampai ditunda-tunda. Waktunya memang masih cukup panjang. Tapi kalau nggak cepat diberesin, nanti tidak kelar-kelar,” ujar dia saat memberikan araha kepada panpilwu, Jumat (22/9) lalu. Menurutnya, panpilwu wajib memberitahukan kekurangan persyaratan dari masing-masing balonwu. Sehingga, ketika memasuki tahap verifikasi, semuanya sudah dipersiapkan. Jika sampai tanggal 8 Oktober pukul 24.00 seluruh syarat wajib yang harus dipenuhi tidak lengkap, balonwu dipastikan akan dicoret karena berkasnya tidak lengkap alias BTL. Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska menjelaskan, terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilalui sampai bakal calon ditetapkan sebagai calon kuwu (calwu). Di antaranya, verifikasi persyaratan sampai seleksi tambahan bagi desa-desa yang melaksanakan pilwu namun jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Usai berakhirnya masa pendaftaran balonwu, maka dilanjutkan dengan tahapan verifikasi persyaratan bagi pilwu yang pendaftarnya lebih dari 1, serta tidak lebih dari 5 orang. Dalam tahapan ini, pendaftar diberi kesempatan untuk dapat melengkapi berkas persyaratan yang dinilai kurang sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh panitia. Namun, jika hanya satu pendaftar, maka panpilwu wajib memperpanjang masa pendaftaran sampai 20 hari ke depan. Sedangkan apabila tidak ada pendaftar, masa pendaftaranan ulangnya dibuka hanya empat hari. Hal itu sesuai pasal 9 dan 8 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu. Untuk pilwu yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 orang, maka mereka diharuskan mengikuti seleksi tambahan yang diadakan oleh Panitia Pemilihan Kuwu tingkat Kabupaten Indramayu. Kriterianya meliputi pengalaman, pendidikan dan usia. Ditambah seleksi akademis dengan materi pengetahuan umum serta wawasan. Seleksi akademis ini dijadwalkan berlangsung pada 2-3 Oktober mendatang. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait