MAJALENGKA–Peredaran minuman keras (miras) hingga kini belum bisa diminimalisasi. Bahkan dalam razia cipta kondisi yang dilaksanakan petugas gabungan Sabtu malam (23/9), puluhan bitol minuman keras (miras) berhasil diamankan. Kapolsek Kadipaten Kompol Drs Edy Budi Pramono yang memimpin langsung pelaksanaan operasi mengatakan, miras yang diamankan sebanyak 55 botol diantaranya jenis Asoka 20 botol, arak keras kecil 14 botol, arak keras besar 13 botol, anggur merah 3 botol, dan bir merk Anker sebanyak 5 botol. “Minuman itu kita dapatkan saat razia bersama anggota Satpol PP dan TNI, di warung yang berada di blok Sawala Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten,” katanya. Pihaknya mengamankan barang bukti di Polsek Kadipaten, dengan dasar melanggar pasal 69 STBL jo Pasal 83 STBL No. 111 Tahun 1931 tentang menjual minuman keras/miras beralkohol tanpa izin serta melanggar perda Nomor 06 tahun 2011 tentang larangan pengawasan, penertiban, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. “Bahkan kedepan pelaksnaan oprasi cipta kondisi akan terus dilaksanakan, dan kami berharap masyarakat tidak memperjualbelikan miras tanpa memiliki izin,” jelasnya. Sementara Kasatpol PP Majalengka, H Iskandar Hadi Priyatno membenarkan operasi cipta kondisi akan terus dilakukan. Sebelumnya, setiap operasi petugas masih menemukan beberapa pedagang yang terbukti menjual miras. “Kami berharap masyarakat segera berkoordinasi dengan petugas jika menemuka pedagang yang menjual miras, dan dalam upaya menciptakan wilayah Majalengka yang aman dan kondusif operasi cipta kondisi akan terus kita laksanakan,” pungkasnya. (bae)
Polsek Kadipaten Amankan 55 Botol Miras
Senin 25-09-2017,17:15 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :