Legalisasi Ijazah Paket C Calon Kuwu Cukup ke Disdik Kabupaten

Selasa 26-09-2017,14:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Bakal Calon Kuwu (Balonwu) pemegang ijazah paket C (SMA sederajat) kini tak perlu galau. Mereka tidak usah jauh-jauh berangkat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melegalisasi ijazah paket C. Cukup ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR Dudung Indra Ariska SH MH. “Tidak perlu ke provinsi, legalisasi ijazah Paket C balonwu keluarah tahun 2016 ke belakang bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten,” jelasnya kepada Radar. Terkecuali kata dia, bagi Balonwu lulusan program kejar Paket C tahun 2017 yang legalisasi ijazahnya mesti ditandatangani oleh pejabat berwenang di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sedangkan bagi yang ijazahnya belum ditertibkan, maka wajib mendapatkan serta keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu ditambah dari PKBM yang menyatakan bersangkutan telah mengikuti proses KBM dengan benar dibuktikan dengan lampiran daftar hadir . Warga di Kecamatan Sukra, Toni menuturkan, legalisasi ijazah Paket C ini sempat menjadi polemik bagi para Balonwu. Hal ini menyusul adanya peralihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini ditafsirkan oleh para Balonwu untuk berencana ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat demi melagilisasi ijazah Paket C. “Saking tidak mau repot dan buang-buang ongkos ke Bandung, ada Balonwu yang memilih pakai ijazah SMP saja untuk kelengkapan persyaratan nyalon. Tapi risikonya, nanti kehilangan point jika ikut seleksi tambahan,” tandasnya. (kho)  

Tags :
Kategori :

Terkait