Cawalkot Independen Harus Dapat 23 Ribu Lebih Dukungan di 3 Kecamatan

Kamis 28-09-2017,07:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - KPU Kota Cirebon menetapkan persentase dukungan syarat bakal calon walikota (cawalkot) perseorangan atau independen berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani. Dijelaskan pria yang akrab disapa Emir ini, dalam peraturan itu, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Jumlah minimal dukungan itu sendiri, kata Emir, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. \"Khusus Kota Cirebon berarti tiga kecamatan, mengingat jumlah kecamatan di kota ini hanya lima. Sehingga, bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan 10 persen dari DPT Pilpres 2014 atau paling sedikit 23.378 dukungan,\" jelas Emir. Terkait syarat pencalonan dari partai politik, lanjut Emir, terdapat dua mekanisme persyaratan yakni, syarat pertama partai politik atau gabungan partai politik wajib mengantongi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Cirebon untuk dapat mengusung bakal pasangan calon. Dengan jumlah kursi anggota DPRD Kota Cirebon sebanyak 35 kursi, sebutnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal pasangan calon bila memperoleh paling sedikit tujuh kursi. Syarat kedua, kata Emir, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif terakhir. \"Peraturan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon,\" ucap Emir. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait