Niat Penataan Kawasan Kumuh Terbentur Sewa Lahan

Kamis 28-09-2017,11:03 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Niat Pemerintah Kota Cirebon menata kawasan kumuh di Kecamatan Pekalipan, terbentur aturan pemanfaatan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya, ada klausul sewa yang diminta oleh perusahaan pelat merah itu ke pemerintah kota. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitaan dan Pengembangan Daerah (BP4D), Arif Kurniawan ST mengaku masih berkoodinasi dengan PT KAI Daerah Operasi (Daops) III Cirebon untuk mencari solusi persoalan tersebut. \"Kita masih koordinasi terus, karena ini juga menyangkut lahan PT KAI,\" ujar Arif, saat ditemui di kantor DPRD. Dikatakan Arif, pemerintah kota berupaya mencari kesepakatan dengan PT KAI  agar tidak ada pihak yang dirugikan. PT KAI  dalam hal ini menyampaikan bahwa untuk lahan tersebut harus sewa. \"Tapi kita sedang mengupayakan bagaimana caranya itu tetap sewa tapi dianggap 0 rupiah. Tinggal menunggu konfirmasi dari PT KAI saja,\" tandasnya. Di lain pihak Manajer Humas PT KAI Daop III, Krisbiyantoro mengaku menyambut baik terkait rencana penataan oleh Pemerintah Kota Cirebon di kawasan Jl Lawanggada. Meski demikian ada beberapa sinkronisasi yang harus dilakukan. Pasalnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI mempunyai tanggung jawab. Salah satunya untuk mendapatkan atau memperoleh pendapatan dan nilai tambah dari aset yang dimiliki. Sedangkan pemerintah daerah pun juga mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap negara. \"Karena memang aset PT KAI sudah tercatat di neraca keuangan negara. Nah, aset itu yang harus diberdayakan,\" katanya. Kris mengakui terkait penataan kawasan kumuh, PT KAI sudah komunikasi dengan pemerintah kota. PT KAI tidak mempersulit rencana penataan, apalagi sampai diminta mengeluarkan surat penolakan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Sebaliknya, PT KAI menganggap momen penataan kawasan kumuh sangat bagus. \"Kami sudah dua kali diudang rapat. Kalau memang mau dijadikan kawasan tidak kumuh atau rencana fasilitas umum lainnya, kami menyambut baik. Penertiban pun akan berjalan bersama dan saling menguntungkan,” bebernya. Terkait keberadaan permukiman di sekitar perlintasan kereta api, hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, sudah ada aturan terkait ruang manfaat jalur kereta api (rumaja) dan ruang milik jalur kereta api (rumija). \"Itu jelas yang ditempati warga sudah masuk ranah rumija. Harus steril, karena akan mengganggu rumaja dan perjalanan KA. Dalam hal ini kami pun perlu dukungan dari pemerintah daerah,\" tuturnya. Sementara itu, dalam salinan surat dari PT KAI yang diterima Radar, memuat dua poin yang berisi persetujuan penataan. Pertama, PT KAI mendukung program Pemerintah Kota Cirebon dalam kegiatan Bantuan Dana Investasi National Slum Upgrading Program (BDI-NSUP) di Kelurahan Pekalipan dan Pulasaren. Kedua, setiap kegiatan dan pemanfaatan aset PT KAI harus memiliki ikatan hukum dengan PT KAI. Oleh karena itu, DInas PUPR diharapkan menyelesaikan aturan administrasi demi legalitas rencana pemanfaatan asep PT KAI. Surat tertanggal 25 September itu ditandatangani langsung oleh Manager Pengusahaan Aset PT KAI Daop III Ervan Suzanto dan ditembuskan kepada Deputy Vice President Daop III serta Manajer Penjagaan Aset Daop III. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait