Nelayan Kota Cirebon Terancam Tak Terima Asuransi, Ini Sebabnya…

Kamis 28-09-2017,13:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Lantaran menolak alat tangkap ikan ramah lingkungan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, nelayan Kota Cirebon terancam tidak dapat mengklim asuransi jiwa dari Pemerintah. Apalagi, hingga saat ini para Nelayan masih menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah. Hal itu tertuang dalam peraturan menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016., tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan. \"Para nelayan yang masih tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, mereka bakal tidak bisa mengkalim asuransinya jika terjadi kecelakaan,\" kata Kepala Seksi Perikanan Tangkap Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Cirebon Daud Suherman. Dikatakan Daud,  sesuai dengan peraturan penerimaan premi asuransi jiwa yang disebutkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada poin g, seorang nelayan bisa mengklaim asuransi jiwa adalah mereka yang tidak menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.\"Saat ini kapal nelayan Kota Cirebon yang pemilik dan ABKnya berhak mendapatkan asuransi sebanyak 93 kapal,\" kata Daud. Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cirebon Karsudin menilai bantuan alat tangkap dari Pemerintah tidak dapat digunakan secara maksimal dalam menangkap ikan. \"Alasan kami menolak bantuan alat tangkap dari pemerintah , karena bantuan itu tidak bisa digunakan untuk berusaha,\" kata Karsudin. Selain itu, lanjut Kasrudin, bantuan alat tangkap yang diterimanya hanya berjumlah sembilan pis untuk setiap kapalnya. Sedangkan, setiap kapal minimalnya itu membutuhkan alat tangkap sebanyak 25 sampai 30 pis. \"Kalau kami terima bantuan itu nanti sia-sia. Karena sulit dibuat untuk kerja. Untuk itu kami sepakat menolaknya,\" kata Kasrudin. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait