Tegas, Pemkot Siapkan Sanksi untuk Wajib Pajak yang Tolak Tipping Box

Kamis 28-09-2017,15:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON  - Pemerintah Kota Cirebon berencana membuat regulasi terkait pemasangan tipping box di sejumlah wajib pajak seperti restoran, perhotelan dan tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kebocoran retribusi pajak. Plt Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, regulasi tersebut akan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau dalam bentuk peraturan wali kota (perwali). \"Asalkan aturan ini tidak merugikan semua pihak, baik Pemkot Cirebon dan pemilik restoran,\" ujar Agus, kepada Radar, Rabu (27/9). Agus menerangkan, setelah dipasang tipping box maka fungsi kontrol dari Badan Keuangan Daerah (BKD) harus dilakukan. \"Jangan sampai alat ini tidak bekerja dengan efektif atau restoran tidak menggunakan tipping box karena takut dengan beban retribusi pajak,\" tuturnya. Kepala BKD, Maman Sukirman mengatakan, pihaknya sudah memasang 14 tipping box yang tersebar di restoran, hotel dan tempat hiburan Kota Cirebon. Sejak dilakukan pemasangan alat ini, diakui Maman, PAD dari sektor tersebut mengalami peningkatan. \"Kalau selama setahun dan seluruh usaha dipasangi alat itu, PAD akan meningkat tajam,\" katanya. Meski belum ada sanksi terkait penolakan pemasangan tipping box, namun pemilik restoran, hotel dan tempat hiburan menyadari bahwa membuka usaha di Kota Cirebon, pajak yang dibayarkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon. Sebelumnya, dalam rapat paripurna Raperda APBD Perubahan, Anggota Fraksi Nasdem, Harry Saputra Gani menyarankan agar penerapan transaksi pemasangan tipping box di seluruh wajib pajak harus cepat dan maksimal. \"Harus ada sanksi juga untuk wajib pajak yang melanggar,\" katanya. Senada dengan yang disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat, Handarujati Kalamullah. Pihaknya pun mendukung adanya sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengikuti aturan dalam pemasangan tipping box. \"Peraturan dalam bentuk Perda dan adanya sanksi itu diperlukan,\" tuturnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait