Dijanjikan Kenaikan Tunjangan DPRD, Tapi Tidak Jelas

Kamis 28-09-2017,17:07 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Munculnya permintaan dari DPRD untuk menghadirkan peraturan bupati (perbup) tentang Hak Keuangan Dewan yang definitif sebelum melangkah ke pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P), disebabkan rasa trauma pernah diberi harapan palsu. Berdasarkan informasi, November 2016 lalu atau saat dilakukan pembahasan RAPBD murni tahun 2017, DPRD pernah dijanjikan oleh eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemkab berjanji menaikkan sejumlah komponen tunjangan-tunjangan DPRD. Namun hingga pembahasan RAPBD 2017 bahkan sampai penganggaran pada APBD 2017, anggaran yang dijanjikan tersebut tidak bisa diserap karena alasan tidak ada payung hukumnya berupa peraturan bupati (perbup). Sehingga di awal tahun 2017 hingga sekarang anggota dewan hanya mendapat tunjangan-tunjangan dengan nominal lama. Wakil Ketua DPRD Majalengka Drs M Jubaedi menyebutkan, pihaknya belajar dari pengalaman bahwa kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan DPRD dan TAPD tidak seratus persen bisa dipegang. Sehingga pihaknya memandang harus ada bukti konkret lebih dulu seperti perbup definitif agar bisa dipercaya. “Sebetulnya bukan trauma, kita belajar dari pengalaman. Kesepakatan yang dibuat hanya dengan lisan tidak seratus persen bisa dipegang. Ini juga sebagai pembelajaran agar dalam penyusunan RAPBD, dokumen-dokumen pendukung yang akan dicantumkan di konsideran harus konkret dan definitif,” tegasnya. Wakil ketua DPRD lainnya Dadan Daniswan SE MSi menambahkan, permintaan DPRD agar eksekutif menghadirkan perbup definitif terkait Hak Keuangan DPRD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bupati sebagai pihak eksekutif agar penyusunan RAPBD tertib dan sistematis. Perbup tersebut sekaligus menjadi dasar dan acuan bagi sekretariat DPRD untuk merancang nominal anggaran pada pos belanja hak keuangan DPRD di RAPBD-P 2017. Termasuk mengalokasikan pos yang sama pada RAPBD murni tahun anggaran 2018 mendatang. “KUA-PPAS itu keputusan bersama, seharusnya ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Ada kesamaan paham ketika duduk bersama membahas KUA-PPAS, tentang beberapa hal yang mesti disinkronkan. Jadi bukan hanya belanja hak keuangan DPRD saja. Silpa tahun 2016, rencana pendapatan, dan belanja juga harus riil,” sebutnya. Wakil Ketua DPRD lainnya, Multajam SIP juga menambahkan perlu ada kelengkapan yang dipenuhi dalam konsideran. Berdasarkan rencana penganggaran, harus mengacu pada berbagai payung hukum yang sudah sah dari pusat maupun yang dibuat daerah, bukan sebatas wacana untuk membuat rancangan payung hukum secara lisan. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait