Polisi Geram Terhadap Warga Buang Sampah Sembarangan

Kamis 28-09-2017,21:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Meski pemerintah terus menyosialisasikan larangan membuang sampah, namun hingga saat ini belum sepenuhnya diterapkan oleh masyarakat. Meski regulasi soal sampah sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, namun hampir di seluruh wilayah kota dan kabupaten masih saja ditemukan gundukan sampah yang kerap mengganggu masyarakat. Bahkan saking geramnya, petugas kepolisian Polsek Talaga memasang spanduk imbauan untuk masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih. Selain melakukan patroli dialogis, polisi juga memasang spanduk di beberapa titik di Kecamatan Talaga yang dijadikan lokasi pembuangan sampah sembarangan. Sementara Camat talaga Hendra Krisniawan SSTP mengapresiasi upaya kepolisian. Apalagi sebelumnya ada musywarah dengan elemen masyarakat. Jika masih ada oknum masyarakat yang tetap membuang sampah sembarangan, dirinya meminta masyarakat lainnya segera menegur dan melapor kepada pemerintah setempat. “Saya minta masyarakat benar-benar menaati aturan yang ada, dan tegur bila masih ada warga masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait