Dinkes Sebut Urea untuk Nata De Coco Harus Food Grade

Senin 02-10-2017,15:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka memberikan penjelasan soal nata de coco. Apalagi yang berkaitan dengan pupuk urea. Seperti diketahui, polisi menggerebek gudang produksi nata de coco di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Majalengka, setelah disebut-sebut menggunakan pupuk urea. Kepala Dinkes Majalengka Alimudin SSos MM MKes melalui Bidang Perizinan Pengawasan Obat-obatan, Makanan dan Minuman, Iman Budiman SFarm Apt mengatakan kandungan ZA atau pupuk urea sangat diperlukan untuk proses perkembangan bakteri di bibit nata de coco serta air kelapa. Proses perkembangan bakteri akan terbentuk selama tiga hari. Sedangkan untuk bahan urea atau ZA sangat kecil kemungkinan masih ada unsur logam pada produk sudah jadi tersebut. “Bakteri yang kami katakan itu adalah bakteri yang tidak berbahaya. ZA atau pupuk urea itu memang sangat dibutuhkan, karena ketika proses metabolisme bakteri itu terjadi, tentu dibutuhkan ZA karena menggunakan bahan lain seperti air kelapa dan cuka,” jelas Iman, Minggu (1/10). Namun permasalahannya pemakaian urea atau ZA tersebut seharusnya menggunakan pemakaian ZA food grade untuk makanan. Namun yang digunakan pabrik tersebut untuk pertanian. Meski kecil kemungkinan ditemukan unsur logam atau kadar urea di produk yang sudah jadi. Namun tetap harus ada uji laboratorium tentang kadar urea yang terkandung di produk tersebut. Bisa saja ada logam lain yang tersimpan. Pihaknya hanya menyoroti pembuatan UKM Nata Citra Mandiri yang masih kurang higienis. “Memang khusus bahan ZA pada pembuatan nata de coco itu seharusnya menggunakan ZA food grade atau bahan kimia untuk kue. Tetapi bahan tersebut sangat jarang apalagi di daerah. Kalaupun ada harus impor dengan harga yang cukup mahal,” paparnya. Ketika bahan ZA food grade di daerah jarang tersedia, pemerintah pusat harus mencari solusi. Sampai sekarang belum ada jalan keluar tentang ketersediaan bahan ZA untuk makanan ini. Kasus ini pernah terjadi di Jogjakarta. Seharusnya ketika merupakan isu nasional, kata dia, pemerintah pusat tanggap, terutama mampu menyediakan bahan tersebut. Sehingga masih banyak penggunaan ZA dan urea yang seharusnya tidak dipakai untuk pembuatan produk tersebut. “Jika tidak menggunakan bahan tersebut maka proses pembuatan nata de coco tidak akan maksimal bahkan gagal. Bakteri butuh makanan yang ada di dalam ZA, ketika bakteri itu sudah berkembang biak maka akan terus mengenyal,” lanjutnya. Namun proses pembuatan juga harus tepat dan higienis seperti pencucian di air yang mengalir secara terus menerus. Perendaman yang cukup menghabiskan beberapa hari. Pihaknya mengaku pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak terkait penggunaan ZA dan urea itu. Hal itu merupakan kemewenangan pemerintah pusat untuk mencarikan solusi yang terbaik terutama bagi pengusaha UKM. Pria yang juga sarjana apoteker di salah satu universitas di Bandung ini menambahkan, kembang biak bakteri itu harus dibantu ZA atau urea. Apalagi ketika air kelapa dimasukkan bersamaan dengan bibit nata de coco yang dicampur cuka. Perbandingan pH-nya juga sangat kecil atau hanya 0,1 persen untuk makanan. Namun pembuatannya tetap harus ada proses penghitungan. Justru ketika tidak menggunakan ZA atau urea, malah air kelapa menjadi basi dan tidak terbentuk gumpalan. Sebelumnya, Polres Majalengka menggerebek gudang produksi nata de coco berbahan urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Sabtu (30/9). Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH ini berhasil mengamankan satu orang pemilik pabrik berinisial U warga Blok Tarikolot, RT 02 RW 02, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), makanan tersebut mengandung bahan berbahaya karena dalam produksinya pemilik mencampurkan ZA atau sejenis urea. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, guna memproduksi makanan tersebut, pemilik pabrik UKM Nata Citra Mandiri ini, mengolah sebelum diperjualbelikan dengan cara menggunakan air kelapa, gula pasir, air cuka, dan bahan berbahaya ZA sejenis urea untuk tanaman pertanian. (ono)               (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait