Nekat Edarkan Sabu, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Senin 02-10-2017,16:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU–Peredaran sabu-sabu benar-benar mengkhawatirkan. Kali ini, seorang mahasiswa ikut mengedarkan sabu-sabu. Adalah FRA (23 tahun), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Indramayu, warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu akhirnya ditangkap anggota Unit II Satnarkoba Polres Indramayu. FRA diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti dua paket sabu bersama alat hisap sabu serta satu HP yang ditengarai sebagai alat transaski barang haram tersebut. \"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik dan kasusnya sedang kita kembangkan guna meringkus tersangka lainnya,” kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin didampingi Waka Polres Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan KBO Narkoba Ipda Wawan serta  Kanit II Satnarkoba Bripka Sukenda. Kapolres mengungkapkan, tersangka, FRA diamankan pada Selasa (26/9) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan DI Panjaitan tepatnya di depan SLB Kecamatan Indramayu. Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang menyatakan ada transaksi narkotika jenis sabu di tempat itu. Usai mendapatkan laporan, kemudian sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil pantauan, polisi mendapati seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan berdiri di pinggir jalan depan SLB. Polisi langsung bergerak ke tempat itu, dan berhasil menangkapnya meski sebelumnya sempat kabur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening yang digenggam tangan kanannya. \"Petugas juga  menemukan kembali satu paket sabu yang sama persis yang dibungkus plastik klip warna bening di tempat kacamatanya. Serta satu alat hisap dan satu korek gas dari tas pinggang yang dipakai oleh FRA,\" tutur kapolres. Hasil pemeriksaan sementara terungkap jika barang haram tersebut diperoleh dari AN warga Kabupaten Garut dengan cara membeli seharga Rp1 juta. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan kembali oleh FRA namun keburu ditangkap polisi. \"Akibat perbuatan ini, FRA diancam hukuman penjara paling singakt 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena telah melanggar pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tegas kapolres.(oet)

Tags :
Kategori :

Terkait