MAJALENGKA–Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 dimulai Oktober 2017, diawali pendaftaran parpol 3-16 Oktober. Selain mesti melakukan pendaftaran partai politik di tingkat pusat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pengurus partai politik (parpol) di tingkat daerah juga mesti melakukan pendaftaran ke KPU di daerah. Bahkan pendaftaran yang dilakukan setiap parpol selain dalam bentuk berkas fisik, juga harus dalam bentuk soft copy yang diinput ke dalam sistem informasi politik (sipol) yang disediakan KPU. Sehingga para pengurus parpol di daerah mesti mengetahui dan memahami cara aplikasi sipol dengan baik. KPU Kabupaten Majalengka mengundang pengurus parpol di Majalengka mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mengenai cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019 di salah satu aula hotel kawasan Majalengka kota, Senin (2/10). Komisioner KPU Divisi Hukum Sarkan SH SSos MM menjelaskan, di level kabupaten atau kota, pengurus parpol diwajibkan mendaftar ke KPU Kabupaten sebagai bagian dari tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Pendaftaran dilampiri SK kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara (KSB) tingkat kabupaten, pengurus KSB tingkat kecamatan, dan jumlah anggota. “Jadi yang didaftarkan ke kami adalah SK KSB kepengurusan tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan keanggotaan yang jumlah minimalnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk Majalengka. Diserahkan dalam bentuk fisik dan soft copy. Selain itu upload di sipol yang akunnya sudah dimiliki masing-masing parpol,” jelasnya. Setelah pendaftaran ditutup dilanjut verifikasi administrasi. Tahapan ini nanti KPU RI mengirmkan data dan nama-nama jika ditemukan ganda. Misalnya nama si A terdaftar sebagai pengurus atau anggota parpol Y juga terdaftar di parpol Z, akan terbaca di sipol. “Tugas KPU Kabupaten ketika mendapatkan temuan ini, mengkonfirmasi ke si A untuk memilih tetap di parpol Y atau parpol Z. Jika tidak memilih keduanya maka akan dicoret dari parpol Y maupun parpol Z,” paparnya. Tahapan selanjutnya yakni melakukan verifikasi faktual di lapangan. Memastikan nama-nama pengurus maupun anggota yang didaftarkan oleh seluruh parpol tersebut, apakah benar merupakan pengurus atau anggota parpol yang didaftarkan. Sistemnya bisa menggunakan sampling atau populasi keseluruhan, tergantung kesanggupan parpol. Yang jelas kepengurusan di tingkat kabupaten harus memiliki tingkat kecamatan 50 persen dari jumlah kecamatan di Majalengka. Jika di Majalengka ada 26 kecamatan, maka kepengurusan di bawahanya mesti menyebar di minimal 13 kecamatan, dan keanggotaan partainya harus ada 1.000 atau 1/.1000 orang dari jumlah penduduk. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg berharap, seluruh pengurus parpol di Kabupaten Majalengka serius menjalani tahapan tersebut. Meskipun levelnya di tingkat kabupaten, tapi bakal berpengaruh pada lolos atau tidaknya parpol yang bersangkutan menjadi peserta pemilu di tahun 2019. Syarat lolosnya parpol peserta pemilu diantaranya memiliki kepengurusan 100 persen di semua tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota di sebuah provinsi, dan 50 persen tingkat Kecamatan pada sebuah kabupaten/kota, serta keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 di kabupaten. (azs)
KPU Majalengka Mulai Tahapan Verifikasi Parpol Peserta Pileg 2019
Selasa 03-10-2017,14:02 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :