UMK Kuningan Masih di Bawah Ciayumaja

Selasa 03-10-2017,17:09 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN - Para pekerja di Kabupaten Kuningan diharapkan bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait upah minimum kabupaten (UMK). Pasalnya, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan belum terlihat membahas UMK bersama komponen terkait. Sehingga belum bisa diketahui apakah tahun depan UMK akan mengalami kenaikan atau malah tidak sama sekali. Saat ini, UMK Kabupaten Kuningan berada di posisi terbawah dibanding Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Majalengka (Ciayumaja). Namun untuk Jawa Barat, UMK Kabupaten Kuningan layak berbangga karena masih berada di atas Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang posisinya ada di deretan terakhir. Sejumlah pekerja juga berharap agar pemerintah ikut memikirkan kenaikan UMK agar para pekerja bisa hidup yang layak. “Upah yang kami terima sesuai UMK yakni antara Rp1,4 juta sampai Rp1,5 juta. Memang upah sebesar itu tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi mau bagaimana lagi kondisi perusahaan tempat kami bekerja juga pendapatannya tidak terlalu besar,” ujar Iwan, yang diamini beberapa pekerja lainnya. Mereka berharap, agar di tahun depan, UMK mengalami kenaikan meski tidak terlalu besar. Misalnya menjadi Rp1,8 juta atau kalau bisa hingga Rp2 juta per bulannya. Kenaikan itu akan membantu para pekerja dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Kalau kepengennya sih dapat gaji besar, namun kami mengerti kondisi perusahaan. Misalnya naik menjadi Rp1,8 juta juga akan kami syukuri. Kami mendengar kalau UMK Kabupaten Kuningan masih yang terendah di wilayah III,” ujarnya. Belum adanya pembahasan mengenai UMK dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs H Saduddin MSi. Menurut Saduddin, pembahasan menyangkut UMK biasanya digelar menjelang akhir Oktober. “Belum...belum... ada pembahasan menyangkut masalah UMK. Jadi, kami belum bisa memastikan apakah UMK itu akan naik atau tidak. Nanti baru ketahuan kalau sudah masuk ke pembahasan,” papar Saduddin yang didampingi Kasi Jamsos dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Drs Acep Samsu Romli kepada Radar. Acep Samsu menerangkan, untuk menentukan besaran kenaikan upah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana besaran kenaikan upah tergantung dari laju inflasi dan PBB. “Untuk kenaikan upah ada aturan yang harus dipatuhi. Kami mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang besaran kenaikan upah. Jadi, tidak bisa sembarangan dalam menentukan atau memutuskan kenaikan upah. Untuk saat ini, kami juga belum sampai pada tahap pembahasan rencana kenaikan UMK bersama komponen terkait lainnya,” sebut Acep Samsu. Sejauh ini, sambung Acep Samsu, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait laju inflasi dan PBB. Hanya saja Acep menyebutkan bahwa pleno pembahasan upah kemungkinan baru akan dilakukan akhir bulan ini. Sebab di awal November mendatang, pihaknya sudah harus mengajukan rekomendasi ke gubernur. “Paling pleno pembahasan upah baru bisa dilakukan menjelang akhir bulan ini. Setelah itu kami mengajukan rekomendasi ke gubernur. Dan gubernur lah yang kemudian akan menentukannya berdasarkan laju inflasi dan PBB,” tukasnya. Ditanya besaran UMK tahun ini, Acep mengatakan bahwa UMK yang ditetapkan yakni Rp1.477.352.70. dan angka ini masih di bawah Kabupaten Majalengka. Kendati UMK yang ditetapkan angkanya ganjil, namun pada kenyataannya para pekerja mendapatkan upah yang genap. “Tertulisnya memang ganjil dan itu acuannya PP Nomot 78 Tahun 2015. Kemudian juga tidak bisa genap, pasti ada angka ujung yang ganjil. Setahu kami, para pemilik perusahaan di Kabupaten Kuningan menggenapkan upah tersebut menjadi Rp1,5 juta. Mudah-mudahan saja UMK tahun depan mengalami kenaikan,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait