Pengeboran Migas Panguragan Diprotes

Kamis 22-11-2012,09:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Rencana Audiensi Gagal, Warga Ancam Demo Besar-besaran SUMBER– Rencana pengeboran minyak dan gas (migas) di Panguragan menuai protes. Selain sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal, kegiatan itu disebut melanggar aturan karena dilakukan di kawasan pertanian dan pangan. Kemarin, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat untuk Kesejahteraan Rakyat Panguragan (Ammuk Rakyat Panguragan) gagal melakukan audiensi dengan Pemkab Cirebon. Padahal audiensi itu terkait rencana ekplorasi migas oleh PT Pertamina yang akan dilakukan di wilayah Desa Panguragan Kulon. Pekan lalu, mereka sudah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pemkab Cirebon yang ditujukan kepada Bupati Drs H Dedi Supardi MM. Namun harapan agar bisa audiensi dengan bupati pupus karena surat itu baru didisposisi pada Selasa (20/11) lalu. “Kita belum tahu kejelasan jadwal audiensinya,” ujar Ketua Ammuk Rakyat Panguragan, Moh Yakub. Dikatakan, ada sejumlah poin penting yang akan disampaikan perihal rencana pengeboran migas itu. Berdasarkan informasi dan data lapangan, sambung Yakub, terdapat banyak kejanggalan. “Seperti tahap pra operasi yang belum maksimal. Sebab sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan. Komitmen pemrakarsa perlu dipertanyakan. Sosialisasi kepada masyarakat belum maksimal,” katanya. Selain itu, segala jenis perizinan belum diselesaikan seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Tapi, pada praktiknya pengerjaan awal sudah dilakukan. Ditambahkan, rambu-rambu dan tanda penerangan jalan belum ada sehingga sangat rawan kecelakaan. “Izin belum ada, beluam keluar, sudah ada aktivitas,” tambahnya. Hal penting lainnya, kata Yakub, Perda Kabupaten Cirebon tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah No 17 Tahun 2011 Pasal 40 menyebutkan Kecamatan Panguragan adalah kawasan pertanian pangan. Artinya, adanya eksplorasi migas ini melanggar Perda RTRW Kabupaten Cirebon. Sebab, apabila mengacu UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 73 menyebutkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 dipidana dalam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, pada pasal 69 menyebutkan setiap orang yang tak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta. “Kami sebagai agent of change dan agent of control wajib melayangkan surat audiensi ini agar tidak ada kerusakan alam lagi di wilayah Kabupaten Cirebon,” bebernya. Diakui, audiensi ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh masyarakat agar pemerintah tahu tentang situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat Kecamatan Panguragan. “Terlebih bupati telah berpesan kalau setiap ada masalah tidak usah diselesaikan dengan cara demonstrasi, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu. Audiensi ini saran dari bupati. Namun, kalau tidak ada kejelasan jadwal, kami siap demo di depan kantor bupati,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait