KUNINGAN-Kasus upload lambang PKI di media sosial (medsos) terus disorot. Pengakuan terdakwa Purhandi alias Andi Bajang bahwa hal itu sebagai bentuk kesukaan terhadap lambang palu arit yang mencerminkan kerjanya sebagai penggembala dan kuli bangunan, diduga hanya sebagai pembelaan. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman meragukan pengakuan terdakwa pada sidang perdana di PN Kuningan, Selasa (3/10). \"Kalau kita lihat ke belakang, sepertinya lambang tersebut bukan hanya suka, namun sudah menjadi simbol di komunitas mereka,” terang kapolres. Faktanya, sambung kapolres, bisa dilihat dari sejumlah foto yang diunggah terdakwa di media sosial. “Ternyata tidak hanya menampilkan wajahnya, namun juga ada beberapa pihak lain termasuk tokoh PKI DN Aidit dan buku-buku tentang komunisme. Padahal sudah kita ketahui bersama paham tersebut terlarang di Indonesia,\" tandas Yuldi. Dikatakan Yuldi, hasil penyelidikan dan penyidikan, ditambah keterangan saksi ahli menyatakan perbuatan tersebut termasuk dalam unsur pidana. Yaitu melanggar Pasal 107 a UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres pun mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Kuningan, untuk berhati-hati menggunakan media sosial agar tidak sampai berurusan dengan hukum seperti yang dialami Purhandi. \"Jangan sembarangan mengunggah foto atau segala hal ke media sosial. Apalagi segala hal yang berkaitan dengan komunis saat ini tengah menjadi atensi, baik di Kuningan maupun nasional,\" ujar kapolres. Dia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah dengan tidak mengunggah atau menyebar hal-hal yang dapat memancing reaksi masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan. \"Sekiranya hal itu sudah jelas dilarang, maka tak perlulah diunggah atau disebar melalui media sosial. Karena bisa berdampak buruk terhadap kondusivitas di masyarakat sekaligus menyeret pelaku yang menyebarkannya harus berurusan dengan hukum,\" tegas Yuldi. Seperti diberitakan, Purhandi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan terkait dugaan penyebaran paham komunisme. Warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, itu mengunggah foto selfie di FB sambil memegang bingkai foto bergambar palu arit yang dikenal sebagai simbol ideologi komunis. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan barang bukti CD-R berisi kopian foto-foto yang diunggah Purhandi di akun FB-nya dengan nama samaran Andi Bajang. Dari tayangan slide foto, selain memperlihatkan foto diri Purhandi yang tengah membawa foto lambang komunis, ternyata pria 25 tahun (bukan 28) itu juga mengunggah foto-foto berbau komunis seperti lambang, buku, dan tokoh komunis Indonesia, DN Aidit. Brigadir Saeful Bahri anggota Polsek Cibingbin yang menjadi saksi di persidangan mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan aparat Desa Citenjo pada hari Senin tangga 17 Juli 2017 yang mengetahui adanya salah satu warga yang mengunggah foto simbol PKI. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Polisi dan anggota TNI (koramil) mendatangi rumah Purhandi. Ternyata benar, ditemukan keberadaan foto lambang komunis di ruang tamu. \"Kami mendapati foto tersebut tersender di kursi sudut ruangan. Saat itu juga kami amankan pemilik foto tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cibingbin, kemudian dilimpahkan ke Mapolres Kuningan,\" ujar Saeful. Majelis hakim kemudian menanyakan informasi apa saja yang berhasil diperoleh polisi dari interogasi terdakwa kala itu. \"Terdakwa mengaku mendapatkan foto tersebut dari hasil mengunduh di internet, kemudian dicetak dan dibingkai saat berada di Tangerang. Alasannya karena suka dengan simbol itu, karena sesuai dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang gembala kambing yang biasa pegang arit dan juga kuli bangunan yang biasa dengan perkakas palu,\" kata Saeful. (fik)
Terdakwa Bukan Hanya Suka, Palu Arit Menjadi Simbol di Komunitas Mereka
Kamis 05-10-2017,15:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :