Sidang Kasus Pil Koplo Nyaris Tiap Pekan, Dinkes Batasi Peredaran Obat Keras

Sabtu 07-10-2017,08:08 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Hampir setiap pekan kasus peredaran obat-obatan keras atau pil koplo ini ditemukan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon. Kondisi itu diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni. Menurut Enny, setiap pekan dirinya mengirim pegawainya untuk menjadi saksi dalam kasus obat-obatan keras yang disalah gunakan oleh masyarakat. \"Setiap minggu ada saja kasus penjualan obat keras, kebanyakan mereka menjual ke orang lain tanpa kewenangan,\" kata Enny di ruang kerjanya, Jumat (6/10) Menurut Enny, kebanyakan obat keras yang digunakan oleh pemakai obat-obatan adalah obat anti nyeri yang disalahgunakan dengan pemakaian yang overdosis. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan upaya pembinaan kepada apotek dan instansi terkait dengan cara membatasi peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan dan mengawasinya secara ketat. \"Ada obat-obatan tertentu seperti termadol, trihex dan lainnya harus ada laporan khusus kepada kami setiap bulannya dan digunakannya juga harus resep dokter. Jadi kami tahu penggunaan obatnya berapa,\" katanya. Kendati sudah diperketat, kata Enny, masih banyak obat keras yang menyebar di masyarakat luas dan disalahgunakan. \"Kalau mereka mendapatkan obat dengan jumlah besar itu gak tahu dapat dari mana, mungkin itu jalur ilegal,\" katanya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait