Calon Kuwu Sudah Ditetapkan, Jika Mundur Segini Dendanya

Selasa 10-10-2017,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Sesuai jadwal tahapan pemilihan kuwu (pilwu) serentak, seluruh bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon, Senin (9/10). Di Kecamatan Patrol salah satunya, panitia pilwu resmi menetapkan calon kuwu. Ada empat desa di Kecamatan Patrol yang menggelar pilwu, di antaranya Sukahaji, Patrol, Patrol Lor dan Arjasari. Penetapan disaksikan muspika dan pemerintah desa serta BPD. Camat Patrol Teguh Budiarso mengatakan, para bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi Calwu secara otomatis akan mengikuti pemilihan kuwu pada 13 Desember nanti. Ketika sudah ditetapkan, para calon tidak diperbolehkan mundur. Ketika mundur akan terkena sanksi, yakni membayar denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Teguh menjelaskan, pelaksanaan pilwu telah diatur Perda dan Peraturan Bupati Indramayu. Di kecamatannya, penetapan calwu dilakukan secara bergantian di hari yang sama. \"Dimulai dari Desa Sukahaji  kemudian Arjasari, Patrol dan terakhir Patrol Lor. Setelah penetapan, tahapan selanjutnya para calon kuwu mengikuti atau mengambil nomor urut. Pengundian akan dilakukan besok, Selasa,\" jelasnya. Lebih lanjut mantan Camat Sukra itu menjelaskan, pemilihan kuwu di empat desa tersebut masing-masing diikuti lima orang calon. Seluruhnya diikuti oleh incumbent atau petahana. Teguh pun berharap pelaksanaan pilwu dapat berjalan aman dan sukses tanpa ekses. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait