Polres Indramayu Bekuk Bandar Sabu dan Pengedarnya

Kamis 12-10-2017,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Bandar narkoba jenis sabu, SN alias Kosrak (48) warga Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, serta seorang pengedarnya CAR (45) warga Desa/Kecamatan Arahan, dibekuk Polisi. Dari tangan keduanya ikut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 27 paket. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasat Narkoba AKP H Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula adanya laporan warga yang menyatakan ada peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Cantigi dan Arahan. Adanya laporan berharga itu, petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai CAR. Kemudian polisi membuat perangkap untuk mengamankannya. \"Petugas lalu membuntuti seseorang yang berinisial CAR tersebut. CAR kemudian diamankan di Jembatan Sindang. Saat ditangkap dia sempat mengelak dan melakukan perlawanan. Namun, setelah digeledah, di dalam pakaiannya ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,\" ujarnya. Nasori mengatakan, dari pengakuan CAR, paket sabu tersebut rencananya akan dijual kepada calon pelembelinya. Barang tersebut dia dapatkan dari seseorang bandar berinisial SN. Berdasarkan keterangan CAR itu, petugas selanjutnya memburu SN. Untuk menangkapnya petugas melakukan jebakan dengan berpura-pura memesan paket sabu. SN kemudian ditangkap saat sebelum melakukan transaksi. Namun tidak ditemukan barang bukti. Tidak mau kecolongan, petugas menggiring SN ke rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 26 paket beserta timbangan  yang disimpan dari botol obat kehamilan. SN kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait