Dishub Provinsi Tak Larang Angkutan Online “Ngaspal” di Jabar

Kamis 12-10-2017,18:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG–Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan, pihaknya tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi daring/online di Jawa Barat karena memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi himbauan untuk tidak beroperasi sementara. Sosialisasi terhadap Angkutan Sewa Khusus/taksi online ini dilakukan dengan alasan, operasional Angkutan Sewa Khusus/taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari Pemerintah pasca dibatalkannya beberapa pasal (14 pasal) dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017. Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar M Abduh Hamzah menjelaskan domain tentang pengaturan Angkutan Sewa Khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus/taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, diantaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili akan tetapi pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). “Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya,” katanya. Menurut Abduh, surat berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada. Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online. Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/ taksi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan. Surat tersebut  juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat. Abduh mengatakan, Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017. Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dan audiensi antara Gubernur Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov Jabar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jabar, Kepala Kesbangpol Prov Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Kepala Biro Hukum dan HAM Prov Jabar, Kapolrestabes Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Se- Bandung Raya, DPD Organda Jabar, perwakilan pengusaha taksi konvensional, pengusaha angkutan kota trayek lokal pengusaha AKDP. Dalam audiensi tersebut, Pemprov Jabar prinsipnya memahami aspirasi WAAT Jabar yang meminta angkutan sewa khusus/taksi online seperti Grab, Uber, GoCar, dan Gojek tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru.  Kemudian, dalam tataran teknis pengawasan dan pengendalian, akan dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah pusat untuk merumuskan langkah yang perlu diambil. “Kesepakatan yang tak kalah penting adalah semua pihak sepakat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan demi mengedepankan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat luas. Untuk itu pihak WAAT Jabar setuju untuk menangguhkan aksi unjuk rasa dan mogok massal armada angkutan umum yang sedianya akan dilaksanakan 10-13 Oktober 2017,” jelasnya. “Saya sudah bicara dengan pengelola taksi online dan mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi (offbid),” kata Abduh Hamzah. Abduh mengatakan,‎ keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi. “Jadi dinamika angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT mesti ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir,” katanya. Dia menegaskan, Dishub Jabar sendiri sebenarnya tidak memiliki kewenangan penuh terkait pelarangan izin beroperasinya taksi online. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya memberi masukan dan mendorong terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur keberadaan transportasi online. “Perlu disampaikan pula bahwa sejauh ini Provinsi Jawa Barat belum melakukan proses perizinan mengingat masih menyiapkan pranata untuk proses perizinan dengan demikian angkutan sewa khusus/taksi online sampai saat ini belum berizin,” paparnya. “Sambil menunggu revisi PM 26, Kita mengambil langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi dan koordinasi dengan pihak terkait. DPD Organda Jawa Barat pun sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Menhub per tanggal surat 22 September 2017 yang berisi dorongan untuk penertiban angkutan sewa khusus/taksi online yang menjadi kewanangan Pemerintah Pusat ,” tambah Abduh. Untuk itu, Pemprov Jabar mengajak agar semua pihak menjaga komitmen bersama demi kondusivitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lapangan dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat. (dia/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait