Kenaikan Tarif PDAM Ditunda

Jumat 23-11-2012,09:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

DPRD Minta Kaji Ulang, Terlalu Mahal Buat Warga Miskin CIREBON - Pihak eksekutif dan legislatif gagal mencapai kesepakatan terkait usulan kenaikan tarif PDAM. Setelah Wali kota Cirebon Subardi SPd melakukan ekspos di hadapan Komisi B DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, dewan menyarankan tim untuk melakukan pengkajian ulang. Usulan tarif yang disorot para wakil rakyat, khususnya untuk tarif pelanggan kelompok 2, jenis konsumen B1 semi permanen dan B2 rumah permanen A. Berdasarkan data yang dijelaskan PDAM, tarif lama untuk konsumen B1 Rp450 per meter kubik dan konsumen B2 Rp650 per meter kubik. Sementara dalam usulan tarif baru, konsumen B1 dikenakan Rp985 per meter kubik dan konsumen B2 dikenakan tarif Rp1.280. Kenaikan tarif yang berada di kisaran 100 persen itu, dinilai memberatkan oleh hampir seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya anggota komisi B. Ketua DPRD Kota Cirebon nonaktif, Drs H Nasrudin Azis SH mengatakan, kenaikan tarif memang tidak bisa dielakkan lagi. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan perintah Undang-undang dan ada kaitannya dengan program pengembangan air minum yang akan dilakukan PDAM. Pada prinsipnya, kata dia, DPRD menyetujui, mendukung dan merestui terjadinya penyesuaian tarif. \"Namun, pada sektor-sektor tertentu yang menyangkut masyarakat kecil, yang dihuni oleh masyarakat miskin, mohon ada sebuah keringanan. Kaji kembali terhadap pengguna dari masyarakat miskin,\" ujar politisi Partai Demokrat ini dalam forum. Senada, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Cirebon, Iko Pekasa meminta PDAM memberikan jaminan pada pelanggan, perihal perbaikan pelayanan. Karena selama ini, pelayanan yang diterima oleh masyarakat dianggap belum maksimal. \"Apakah PDAM ini bisa memberikan jaminan? Dan kapan bisa mencapai pelayanan yang maksimal? Kenaikan ini harus juga diimbangi dengan dampak lain. Pelayanan air masih belum memadai, tapi masyarakat harus bayar, ini yang harus diperhatikan,\" bebernya. Dalam rapat tersebut, Iko juga menyoroti perihal tidak transparannya PDAM terkait kebocoran yang terjadi. Kebocoran, kata dia, hingga saat ini belum pernah dipublikasikan, sementara hal itu harus dibayarkan oleh konsumen. \"Harus ada transparansi tentang kebocoran yang ada,\" lanjutnya. Senada, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm juga menilai usulan tarif yang disajikan terlalu tinggi untuk pelanggan. Pasalnya, kenaikan berada di kisaran angka 100 hingga 120 persen. \"Tolonglah naiknya jangan segitu. Itu terlalu berat,\" tuturnya. Menanggapi saran dari DPRD tersebut, Wali kota Cirebon, Subardi SPd, langsung menginstruksikan pada jajaran PDAM untuk kembali melakukan penghitungan ulang terkait konsumen yang berasal dari kelompok 2, dengan jenis pelanggan B1 dan B2. \"Saya minta DP dan PDAM untuk menghitung ulang yang kelompok 2, karena ada 4 kelas. Apakah memang harus dikenakan semua atau hanya kelompok B1 dan B2 saja yang dikaji,\" ujarnya lagi. Wali kota mengisyaratkan, bahwa tarif baru, hendaknya diberlakukan per 1 Desember 2012. Sehingga pada pembayaran di Januari 2013, itu sudah dikenakan tarif baru. Bahkan rencana awal, Subardi menghendaki tarif baru ini bisa selesai pada tanggal 28 atau 29 November. \"Semakin cepat semakin baik,\" jelasnya. Subardi juga menjelaskan, tarif PDAM Kota Cirebon pada tahun 2004 atau yang berlaku saat ini berada di peringkat 19 Se-Jawa Barat. Bila usulan tarif baru yang ada ini diterapkan, tarif PDAM Kota Cirebon diprediksi berada di peringkat 9, atau naik 10 peringkat dari sebelumnya. Meskipun begitu, lanjut dia, posisi tarif baru PDAM, nantinya tetap berada di bawah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Sementara itu, mewakili Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, struktur tarif yang ada, sudah berdasarkan Permendagri No 23 Tahun 2006. Di mana, bila sesuai dengan audit BPKP, justru tarif yang harus diberlakukan untuk konsumen kelompok 2 berada di angka Rp2.172 per meter kubik untuk 10 meter kubik pertama. Selebihnya, konsumen dikenakan Rp3.048. \"Kami mencoba melakukan subsidi dan tambahan subsidi, dengan begini hasilnya, setelah disubsidi awal dari Rp2.1.72 menjadi Rp1.315, kemudian kami subsidi lagi hingga Rp985. Jadi, tidak sepenuhnya kajian dari BPKP kita terapkan,\" jelas pria yang juga Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kota Cirebon ini. Pria yang juga Kabag Perekonomian Pemerintah Kota Cirebon ini menjelaskan, pemberian subsidi tersebut, salah satu cara untuk memproteksi pelanggan Kota Cirebon. Karena, penerapan tarif berbeda untuk konsumen dari Kabupaten Cirebon. Untuk Kabupaten Cirebon, tarif diberlakukan 25 persen lebih mahal dari tarif yang ada. \"Jadi bila memang tarif yang sudah ada ini dihendaki untuk turun lagi, otomatis untuk yang kabupaten juga ikut turun,\" jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Hasanudin Manap MM mengatakan, pada prinsipnya, saran dan rekomendasi dari DPRD sudah diterima oleh TPKT. Pihaknya juga akan melakukan penghitungan ulang. Dan hasilnya pun akan disampaikan ulang, sehingga mencapai kesepakatan. \"Prinsipnya sudah kami terima dan kami akan hitung ulang agar secepatnya jadi pekan ini atau paling lambat Senin,\" jelasnya. Penerapan tarif air baru, rencananya akan dimulai per pemakaian bulan Desember. Sehingga, lanjut Hasan, waktu yang dimiliki oleh DP, PDAM dan TPKT sudah tinggal menghitung hari. \"Paling lambat Senin, ini selesai,\" jelasnya. Dalam rapat tersebut, sempat muncul usulan bahwa penerapan tarif untuk SD dan perguruan tinggi dibedakan. Tidak hanya tarif untuk pelanggan kabupaten juga diusulkan naik untuk bisa menyubsidi lagi konsumen Kota Cirebon. Berdasarkan hasil rapat tersebut, DPRD Kota Cirebon memberikan 5 rekomendasi. Pertama, DPRD menyetujui adanya penyesuaian tarif. Kedua, DPRD meminta PDAM memperhatikan masyarakat kecil dengan melakukan subsidi silang. Ketiga, DPRD meminta jaminan perbaikan PDAM setelah tarif baru diberlakukan. Keempat, PDAM dan elemen lainnya harus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk bisa memahami kenaikan tarif PDAM, guna meredam gejolak yang akan terjadi. Dan kelima, pembahasan tarif bisa dikaji ulang. Turut hadir dalam rapat tersebut, jajaran direksi PDAM, Direktur Utama Wiem Wilantara, Direktur Teknik H Hendra Yogiyasa, Direktur Umum Sopyan Satari, Jajaran DP PDAM, Pimpinan DPRD, Sekda Hasanudin Manap, TPKT dan jajaran pemerintah kota lainnya.   WALI KOTA GRATISKAN 6.000 PEMASANGAN BARU Tidak hanya mengenai tarif, dalam forum tersebut juga Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt MFarm meminta pada PDAM untuk menggratiskan 6.000 pasangan baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemasangan yang menggunakan dana hibah itu, lanjut Azrul, harus digratiskan bagi masyarakat. \"Kami harap pemasangan sambungan baru untuk MBR itu gratis. Tidak ada pungutan kecuali ongkos masang. Karena ini kan dana hibah dan untuk masyarakat miskin,\" ujarnya. Keinginan DPRD Kota Cirebon tersebut, langsung disetujui oleh Wali kota Cirebon, Subardi SPd. Dirinya sepakat untuk menggratiskan pemasangan baru. Tidak hanya pada tahun pertama yang hanya 1.000 sambungan baru, tapi juga untuk sambungan baru di tahun berikutnya yaitu di tahun 2013 dan 2014. \"Saya sependapat apabila pemasangan MBR ini digratiskan. Proteksi dari Kementrian PU, sekitar Rp2 juta. Sementara kebutuhan untuk sambungan baru, hingga sekitar Rp3 juta. Yang Rp1 jutanya menjadi beban PDAM. Dengan kata lain, kepada masyarakat MBR digratiskan,\" bebernya. Hal itu, kata dia, menjadi political will dari PDAM Kota Cirebon dan diupayakan untuk bisa berlanjut hingga pemasangan akhir di tahun 2014. Sementara itu, juru bicara Dewan Pengawas PDAM Kota Cirebon, M Rafi SE mengatakan, penggratisan pemasangan sambungan untuk MBR memang akan dilakukan, namun hanya sampai penyambungan. Sementara untuk pemasangan persil (sambungan hingga ke kran di masing-masing rumah), itu menjadi tanggung jawab masyarakat. \"Yang ditanggung masyarakat hanya biaya per silnya,\" tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait