KASUS hukum aktor, penyanyi dan juga mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti belum usai. Setelah melewati proses persidangan kasus narkotika di Mataram, Nusa Tengara Barat (NTB). Kali ini, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu kembali duduk di kursi pesakitan. Pemain film Sayap Kecil Garuda itu menjalani proses persidangan dugaan kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (10/10). Menggunakan baju batik lengan panjang, Gatot terlihat begitu tenang melewati persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Gatot terbukti memiliki dua jenis satwa yang dilindungi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. \"Dua ekor satwa berupa satu ekor elang masih hidup dan harimau yang telah diawetkan,\" kata Jaksa Hadiman saat membacakan dakwaan. Hadiman mengungkap, terdakwa mendapatkan elang jenis brontok yang masih kecil pada 2010. Akhirnya, terdakwa memutuskan untuk memelihara elang tersebut. ”Terdakwa mengatakan bahwa elang itu masuk sendiri ke dalam rumahnya. Berdasarkan pengakuan terdakwa, elang itu dipelihara enam tahun tanpa izin dari pihak berwenang,\" ujar Hadiman. Sedangkan harimau, Gatot mengaku mendapat barang tersebut dari Ustad Guntur Bumi yang memberikannya sebagai hadiah ulang tahun. ”Terdakwa mengaku harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan diberikan oleh Ustad Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun,\" kata Jaksa Hadiman saat membacakan dakwaan. Meski begitu, Jaksa Hadiman menyatakan, Ustad Guntur Bumi tidak mengakui memberikan harimau Sumatera yang telah diawetkan itu. Sebab, dia belum mengenal Gatot pada 2011. “Ustad Guntur Bumi tidak mengakuinya lantaran 2011 masih menetap di Semarang,\" ujar Jaksa Hadiman. Ustad Guntur Bumi baru mengenal Gatot pada 2013. Saat itu, dia diundang mantan Ketua Umum PARFI itu untuk datang ke rumahnya dalam acara silaturahmi bersama-sama undangan yang lain. Menurut Jaksa Hadiman, Ustad Guntur Bumi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. \"Semua yang ada dalam berkas perkara kami mintakan jadi saksi,\" ucapnya. Sementara itu kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Bahkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober mendatang. Salah satu penasihat hukum Gatot, Rifai mengatakan, kliennya keberatan dengan dakwaan karena merasa tidak memiliki satwa yang dilindungi dan senjata api. \"Karena Gatot mengatakan, \'Saya tidak mengerti\'. (Saya tanya) \'Kenapa tidak mengerti?\'. (Dia menjawab) \'Karena saya tidak mempunyai satwa liar dan tidak mempunyai senjata api tersebut,\" kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rifai berharap, jangan sampai Gatot hanya menjadi korban imbas dugaan kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi. Hal itu bisa terjadi jika pihak Gatot bisa membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar di persidangan. \"Jangan sampai hukum itu dipakai untuk mencederai keadilan,\" ujar Rifai. Menurut Rifai, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot hanya titipan. Karena itu, Gatot tidak tahu bahwa senjata tersebut ilegal. Sebagaimana diketahui, polisi menelusuri soal kepemilikan senjata api ilegal setelah melakukan penangkapan terhadap Gatot terkait kepemilikan narkotika. Gatot ditangkap oleh anggota Polres Mataram bersama anggota Polda Nusa Tenggara Barat. (ash/gil)
Sidang Gatot Brajamusti Selanjutnya Hadirkan Ustad Guntur Bumi
Sabtu 14-10-2017,03:03 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :