17 Parpol Diterima KPU, PIKA Gagal Penuhi Syarat Pendaftaran

Selasa 17-10-2017,21:55 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi ditutup. Dari 18 Parpol, satu Parpol yakni PIKA tidak bisa berpartisipasi dalam Pileg 2019 mendatang. Lantaran, PIKA tidak bisa memenuhi syarat pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. \"Ada 17 Parpol yang malam ini kami terima,\" kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani. Emir menyebutkan, Parpol yang sudah menyerahkan Dokumen Persyaratan dan sudah diterima pendaftarannya di KPU Kota Cirebon dan mendapat tanda terima. Yakni, Perindo, PSI, PDIP, Berkarya, PKS, PPP, Gerindra, dan PAN. Parpol yg sudah menyerahkan dokumen persayartan, namun diterima berdasarkan SE: 580 tgl 12 Oktober 2017. Yakni, Hanura, PKB, PKPI, PBB, dan Demokrat. \"Kelima Parpol tersebut berkas verifikasi dengan sipol belum sinkron. Namun karena sudah melebihi batas minimal jumalah KTA dan KTP, maka dokumen persyaratannya bisa kami terima,\" kata Emir. Sedangkan dua Perpol lagi. Yakni, Garuda dan Republik sudah menyerahkan dokumen persayaratan, tapi belum diberi tanda terima. \"Berdasarkan SE: 585 tgl 16 Okt 2017 kedua Parpol tersebut diberi waktu 24 jam untuk melanjutkan melengakapi persayaratan,\" terang Emir. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait