Soal Pidato Pribumi, BMI Polisikan Gubernur Anies Baswedan

Rabu 18-10-2017,01:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Baru sehari menjabat sebagai Gubernur DKI, media sosial (medsos) kembali riuh usai pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (16/10) kemarin. Pidato gubernur tersebut dituding bersikap rasis dalam pidatonya karena ada kalimat ‘kini saatnya pribumi jadi tuan rumah di negeri sendiri’. Salah satu yang memperkarakan pidato tersebut adalah Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Ronny Talapessy. Ronny Talapessy menilai, bahwa pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dianggap bisa melahirkan polemik yang lebih besar dan memicu kegaduhan antara warga pribumi dan non pribumi. “Yang kita masalahkan itu inpres 26/98 mengenai larangan memakai kata-kata non pribumi dan pribumi dan kemudian di UU 40 tahun 2008 juga mengenai larangan menggunakan ujaran kebencian terhadap suku dan golongan tertentu,” kata Ronny di Malpolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10). Menurut Ronny, pihaknya memperkarakan pidato tersebut karena diduga terlalu deskriminatif terhadap suku tertentu. Karena itu, kata dia, pihaknya melayangkan ke Polda Metro Jaya karena pidato yang disampaikan Anies itu dinilai memuat unsur ujaran kebencian. “Jadi hari ini kita datang konsultasi ke Polda Metro Jaya. Kita coba melihat dulu unsur pidananya masuk atau tidak,” ujarnya. Namun kasus yang dilaporkan Ronny ke Polda Metro Jaya itu itu malah dilempar ke Bareskrim. Alasannya bahwa Polda Metro Jaya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut. Ketua Bidang Hukum dan HAM BMI DKI Jakarta Pahala Sirait menambahkan, tetap melanjutkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. “Ini masalah wilayah, karena yang kita laporkan seorang Gubernur, jadi saran dari Polda Metro Jaya kita disuruh membuat laporan di Mabes Polri,” kata Pahala. Menurut Pahala, setelah ini pihaknya akan melengkapi berkas tersebut sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana arahan pihak Polda Metro Jaya. “Jadi kita perlu melaporkan dan meluruskan sesuai UU 40 tahun 2008. Dan tidak sesuai dengan impres nomor 26 tahun 1998 di mana ada penghentian kan penggunaan kata pribumi dan nonpribumi dalam berbagai kegiatan, kebijakan dan penyelenggaran pemerintahan,” tutur Pahala. Dia mengungkapkan agar pidato Anies itu tidak menjadi bola liar, sehingga harus diproses secara hukum. “Ini hanya masalah yuridiksi saja karena, kewenangan ini lebih tepat (berdasarkan) saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya di Mabes Polri,” tukas Pahala. (ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait