Pengedar-Pengguna Sabu dan Obat Keras Diciduk

Rabu 18-10-2017,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cirebon Kabupaten  kembali menangkap pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Kali ini tiga orang yang dicidiuk. Mereka adalah DL (25), II (32), dan MS (33). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, mereka punya peran berbeda-beda. DL misalnya, berperan sebagai perantara serta pengguna sabu-sabu. “Saat kita amankan DL, tak ada barang bukti. Namun setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari II,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba AKP Indra Sani. Dari keterangan DL, pihaknya mendatangi kediaman II. Dan saat dilakukan penggledahan di dalam rumah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp500 ribu. Sabu-sabu itu disimpan di dalam lemari baju. Dari temuan itu, II pun digelandang ke Polres Cirebon Kabupaten guna menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dan pengembangan, II membuat pengakuan bahwa ia  mendapatkan barang tersebut dari MS. Dari keterangan itu, polisi langsung lakukan pengejaran terhadap MS. “Beruntung ketika kami mendatangi rumahnya, pelaku sedang berada di dalam rumah. Dia kami amankan tanpa perlawanan,” terang Indra. Indra menambahkan, masih ada satu pelaku lagi berinsial YI yang saat ini masih dalam pencarian. “Mereka masih satu jaringan. YI ini masih kami kejar. Kita komitmen untuk terus berantas narkoba di Kabupaten Cirebon,” tandas Indra. Sementara di Kota Cirebon, Polsekta Utbar menangkap dua orang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis G. Keduanya adalah AT (21) warga Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, dan DR (22) warga Cibiru, Kecamatan Pesawahan, Kuningan. Keduannya diamankan saat polisi melakukan razia. Barang bukti yang disita adalah obat terlarang jenis Tryhexphenidyl sebanyak 92 butir dan uang sebanyak Rp310.000. “Keduanya  tertangkap saat razia kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat puluhan obat keras jenis G,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Panit Binmas Polsekta Utbar  Iptu Momon Sukarman. Momon menjelaskan, razia itu merupakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi marakanya penyakit masyarakat (pekat), juga curas, curat, dan curanmor (C3). “Sesuai instruksi pimpinan, kita intensifkan razia untuk meminimalisir aksi-aksi kejahatan. Nah malam ini (Selasa (17/10), red) kita amankan dua pria yang membawa obat-obat keras tanpa izin,” pungkas Momon. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait