Densus Tipikor Tetap Beda dengan KPK

Rabu 18-10-2017,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

WAKIL Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, lembaganya mendukung jika nanti Densus Tipikor terbentuk. Untuk formatnya, Laode lebih memilih model kedua. Densus Tipikor akan bekerja sama dengan satgas yang sudah dibentuk kejaksaan. Tapi, bentuknya tidak satu atap. Mekanisme semacam itu sudah pasti tidak akan menyimpang dari aturan KUHAP. Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menerangkan, tidak ada pembagian tugas antara KPK dan Densus Tipikor. Keduanya mempunyai kewenangan dan tugas masing-masing. KPK menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar. “KPK dasarnya Undang-Undang (UU) KPK, sedangkan densus berjalan dengan UU sekarang. KPK ada khusus sedikit karena ada UU KPK. Satu, ada penyelenggara negara, dua, Rp 1 miliar ke atas,” jelasnya. Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembentukan densus akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) dengan presiden. Mekanismenya, Kapolri yang akan mengajukan permohonan rapat. Namun, Yasonna belum bisa memastikan kapan ratas dilaksanakan. “Kita tunggu saja. Kapolri yang tahu,” tuturnya. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, Densus Tipikor menjadi pertaruhan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi dan menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat. Polri harus menunjukkan bahwa lembaganya sudah mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kembali dipercaya masyarakat. ”KPK dibentuk karena adanya ketidakpercayaan kepada kepolisian dan kejaksaan. Maka, Polri harus bisa kembali dipercaya,” tegas dia. Jika kepolisian dan kejaksaan sudah kembali dipercaya, KPK bisa bergabung dengan Ombudsman RI dalam melakukan pencegahan. Polri dan kejaksaan yang akan berfokus melakukan penindakan terhadap kejahatan kerah putih. “Kita tidak ingin begini terus,” ucap politikus PKS itu. (lum/c9/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait