Menghilang, Kasus Mafia CPNS Di-SP3?

Minggu 25-11-2012,09:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Kasus mafia CPNS yang tengah ditangani Polsek Utbar yang diduga kuat melibatkan pejabat teras RSUD Gunung Jati, HS, hingga kini tidak jelas juntrungannya. Meski sudah memeriksa belasan saksi dan korban, tapi kepolisian belum menetapkan satupun tersangka. Yang memprihatinkan banyak pihak, setelah tiga bulan terungkap dan menjadi sorotan masyarakat Cirebon di media massa, malah polisi berencana akan melakukan SP3 (surat pemberhentian perkara) terhadap kasus ini. Berdasarkan pantauan Radar, hingga saat ini polisi telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi. Dalam pemeriksaan, para saksi menyebutkan bahwa HS beserta jaringannya memang benar melakukan tindakan mafia CPNS. Namun hingga pemeriksaan HS, polisi masih enggan memberi status tersangka pada HS. “Sikap polisi patut dipertanyakan tentang keseriusannya dalam menangani kasus mafia CPNS RSUD Gunung Jati. Hingga kini kasusnya tidak jelas,” tegas pengamat hukum Gunadi Rasta SH. Beberapa saksi sekaligus korban seperti Sri Supartini, Harjono, serta Sunadi mengaku, meminta bantuan kepada HS untuk memasukkan koleganya menjadi CPNS, dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalannya. Tetapi hingga saat ini, HS tidak bisa memasukkan keluarga ketiga orang tersebut untuk menjadi CPNS. Selain ketiga saksi korban, ada juga saksi yang ketika itu menjadi tim pemeriksa. Direktur RSUD Gunung Jati membuat dua tim dalam melakukan pemeriksaan terhadap HS secara internal. Tim pertama serta tim kedua sama-sama mengerucut bahwa HS memang terlibat dalam kasus mafia CPNS. Tim pertama yang diketua Wadir dr Lusy, mengakui bahwa HS memang benar terlibat dalam praktik mafia CPNS. Begitupun dengan tim kedua yang diketuai Wadir dr Gunadi, hasilnya sama bahwa HS memang terlibat dalam kasus ini. Dengan beberapa saksi dan bukti-bukti otentik seperti kuitansi dan surat transaski bermaterai tersebut yang menyatakan bahwa HS memang terbukti melakukan mafia CPNS, ternyata belum membuat polisi menjadikan HS tersangka. Pemeriksaan pada HS pun terkesan sangat diulur-ulur. Meski sudah diperiksa, namun polisi masih belum juga menetapkan HS sebagai tersangka. Bahkan dalam waktu dekat ini, polisi akan melakukan penghenatian kasus alias SP3. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edi Suheri melalui Kapolsek Utbar Kompol Hasanudin. \"Kita akan lakukan SP3 atas kasus ini,\" ujar Hasanudin belum lama ini. Masih menurut Hasanudin, pihaknya akan melakukan SP3 dengan dasar dari gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak dua kali. Hasil gelar perkara menyebutkan, kasus mafia CPNS dengan calon tersangka HS tidak bisa dilanjutkan. Pihaknya beralasan karena kasus ini tidak ada yang dirugikan, karena para korban sudah dilakukan pengembalian uang oleh HS. Sehingga pihaknya tidak bisa menggantungkan kasus ini dengan tidak ada kepastian hukumnya. \"Ya kita lakukan SP3 berdasarkan hasil gelar perkara di polres, kita lakukan gelar dua kali. Karena tidak ada yang merasa dirugikan, dan kita juga tidak mungkin menggantung kasus ini,\" ujar Hasan. Hasan pun berkilah, bahwa kasus mafia CPNS dengan korban Sunadi yang sampai saat ini belum dikembalikan itu berbeda pelaku. Kasus Sunadi ini pelakunya bukan HS tetapi orang Jakarta. Tetapi pihaknya pada kasus Sunadi ini akan meneruskan penyelidikan, dan berencana memeriksa orang yang dari Jakarta. \"Kalau Sunadi ini beda lagi, bukan HS, tapi orang yang diduga orang Jakarta. Kasus Sunadi ini masih kita teruskan,\" ujar Hasan. Pengamat hukum Gunadi Rasta menuding, leburnya kasus mafia CPNS ini lantaran ada perwira polisi yang mendapat intervensi dari HS. Karena, jika menimbang apa yang sudah dituturkan HS, dengan mengaku telah menerima uang untuk bisa masuk PNS, berarti sudah masuk dalam UU nomor 419 jo 12 Tipikor, bukan lagi berada dalam ranah kasus penipuan atau penggelapan. \"Pasal ini intinya PNS dilarang menerima hadiah apapun. Itu masuknya sogokan atau suap. Untuk HS berarti masuk ke pasal ini,\" tukasnya, saat dikonfirmasi kemarin. Adapun untuk pengembalian uang, Gunadi curiga jika keterangan waktu dalam surat pernyataan pengembalian uang itu dimajukan. \"Bisa jadi waktunya dimajukan, akibat adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk pemberitaan media,\" tuturnya. Untuk itu, lanjut Gunadi, polisi perlu lebih jeli dalam menangani kasus ini. Karena walau bagaimana pun, dalam UU Tipikor nomor 4, meski sudah terjadi pengembalian uang, tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung. \"Tidak bisa menghentikan proses hukum atau mengurangi hukuman. Itu sudah jelas ketentuannya,” ucapnya. (den) SAKSI YANG SUDAH DIPERIKSA Saksi yang sudah diperiksa penyidik Polsek Utbar di antaranya: 1. Haryono, mengeluarkan uang senilai Rp25 juta 2. Sri Supartini, mengeluarkan uang senilai Rp110 juta 3. Sulani, kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Gunung Jati 4. Yayat Sudrajat, Wadir Bidang Keuangan RSUD Gunung Jati 5. Harpeni, mantan Kabag Kepegawaian RSUD Gunung Jati 6. Sunadi 7. Nana Herdiana 8. Agus Sahron 9. Ferdinan Wiyoto, kepala BKD Kota Cirebon 10. drg Heru Purwanto, direktur RSUD Gunung Jati

Tags :
Kategori :

Terkait