Rekomendasi dari Depag Diduga Palsu
KEJAKSAN - Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pencalonan pasangan Yuyun Wahyu Kurnia dan Idris Sardi (Wahid).
Alasannya, calon yang maju melalui jalur independen itu dianggap tidak memenuhi syarat suara. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Cirebon, HM Wasikin Marzuki kepada Radar di kantornya, Sabtu (24/11).
Menurut Wasikin, pasangan bakal calon Wahid, setelah verifikasi faktual dianggap kurang memenuhi syarat untuk lolos sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Sebab dari 19.339 dukungan, setelah diverifikasi hanya menyisakan 8.644 dukungan saja. “Berarti, pasangan Wahid untuk memenuhi syarat dukungan suara kurang 9.210 suara,” terangnya.
Sementara peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012, dalam Pasal 89 huruf a, disebutkan jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum menjadi 18.420. “Itu harus dilengkapi dalam jangka waktu tujuh hari. Dimana, aturan itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 89 huruf b,” bebernya.
Wasikin menegaskan, panwaslu telah membuat surat pengantar berita acara kepada KPU. Dalam jawaban suratnya, KPU menyatakan bahwa surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Cirebon akan dijadikan salah satu bahan Rapat pelno KPU Kota Cirebon pada 17 desember 2012 nanti.
Wasikin menjelaskan, atas dasar beberapa masalah yang muncul dari pasangan Wahid, Panwaslu Kota Cirebon memandang perlu untuk mengeluarkan surat rekomendasi II yang intinya meminta KPU Kota Cirebon untuk membatalkan pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Cirebon.
Selain itu, lanjut dia, keabsahan tentang surat dari Kementerian Agama Kota Cirebon yang diduga dibuat bukan oleh pejabat Kementerian Agama Kota Cirebon, panwaslu akan melaporkan kasus tersebut sebagai pidana murni. “Kami serius dalam hal ini. Rekomendasi Depag untuk pasangan Wahid diduga palsu. Karena surat aslinya dengan nomor surat yang sama, dipergunakan sebenarnya untuk cuti,” tegasnya. Menurutnya, rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon tentang peraturan KPU yang bertentangan dengan PKPU RI akan dilaporkan kepada pusat.
Panwaslu mengancam, jika rekomendasi saran dan imbauannya tidak digubris atau tidak ditindaklanjuti KPU, maka Panwaslu Kota Cirebon akan mengajukan dua opsi kepada KPU. Pertama, KPU Kota Cirebon akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Kedua, Panwaslu Kota Cirebon beserta jajarannya keseluruhan akan mengundurkan diri sebagai panwaslu. “Dari panwas sampai PPL (Panitia Pengawas Lapangan) di setiap Kelurahan, dan panwascam di setiap kecamatan. Semua akan mundur,” ancamnya.
Konsekuensi dari dua opsi itu, jika Panwaslu Kota Cirebon melaporkan ke DKPP, kemungkinan terburuk, KPU Kota Cirebon akan dipecat. Setidaknya, lanjut Wasikin, teguran keras atau revisi peraturan. Sementara, jika panwaslu sampai tingkat bawah mundur semua, kemungkinan terburuk harus ada pemilu ulang mulai dari tahapan awal. Sebab, jika masih dijalankan di tengah panwaslu mundur semua, pemilu dan hasilnya dianggap illegal. “Itu sikap tegas. Kami tidak main-main. Kami berdiri di tengah-tengah dan sesuai aturan. Dipastikan, kami tidak berpihak kepada siapapun,” tandasnya. (ysf)