Belum Ada Solusi, Program Kotaku Mandek

Rabu 25-10-2017,06:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penataan Kawasan Kumuh dari Kementerian Perumahan Rakyat di Kelurahan Pulasaren Kota Cirebon melalui alokasi Bantuan Dana Investasi (BDI) terganjal dengan klaim aset lahan PT KAI. Program yang seharusnya sudah mulai berjalan itu kini masih mandek. Koordinator Program Kotaku, Dwi Desiarti mengatakan, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu. \"Belum ada kejelasan, karena masih ada aset PT KAI,\" ujarnya saat ditemui di DPRKP Kota Cirebon, Selasa (17/10). Ditambah, kata Dwi, PT KAI minta diadakan pengukuran ulang. Asumsi awal, lahan 312 meter persegi milik PT KAI berada di dua kelurahan yakni Pulasaren dan Pekalipan. \"Tapi ternyata dari PT KAI itu hanya Kelurahan Pekalipan saja, dan itu angkanya pun belum pasti. Kita kan bingung, kalau berubah-ubah,\" katanya. Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Khaerul Bahtiar mengatakan, dalam hal ini pemerintah bersifat netral. Artinya, pemerintah Kota Cirebon memosisikan diri sebagai fasilitator kepentingan pembangunan yang didanai dari pemerintah pusat. Termasuk dalam menyelesaikan status kepemilikan tanah yang akan menjadi lokasi Bantuan Dana Investasi (BDI). Khaerul ingin status tanah tersebut harus clean and clear. \"Di satu sisi PT KAI memiliki aturan yang mengatakan itu adalah aset mereka, masyarakat juga mengaku punya sertifikat. Nah ini pembuktian secara harfiah yang berwenang adalah dari BPN,\" ujarnya. Khaerul menjelaskan, pemerintah akan segera melaksanakan program Kotaku jika ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanah. Khaerul mengaku, dalam hal ini pemerintah bukan menghambat pembangunan, namun pihaknya tak ingin salah mengambil langkah. \"Tidak ada maksud untuk menghambat, ini hanya belum ada sinkronisasi saja,\" jelasnya. Khaerul menambahkan, pemerintah pun belum bisa mengalokasikan dana terkait biaya sewa yang diajukan PT KAI. Menurutnya, dalam pertemuan bersama belum lama ini, PT KAI dikenakan biaya sewa Rp 2 juta per tahun. Namun, angka tersebut berubah karena PT KAI meminta hitung ulang untuk luasan kawasan kumuh yang akan ditata. \"Kode rekening dan aturannya kan tidak ada, jadi pemerintah tidak bisa mengalokasikan itu. Paling salah satu solusi yang bisa dilakukan, PT KAI kan punya CSR, itu mungkin bisa,\" katanya. Untuk program Kotaku, kata Khaerul, dialokasikan sekitar Rp 350 juta pada tahap pertama dari total Rp 500 juta per kelurahan. Program ini adalah program pemerintah pusat yang akan tuntas pada 2019. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon akan berupaya mengikuti prosedur penyelesaian penataan kawasan kumuh. Termasuk persoalan dengan kepemilikan aset PT KAI. \"Sedang kita upayakan, dari sisi mekanisme dan administartif juga kita coba diselesaikan,\" ujarnya. Asep mengakui PT KAI memiliki aturan terkait aset yang dimiliki. PT KAI pun punya kewenangan untuk memberdayakan asetnya dengan menetapkan sewa. \"Nilai sewanya memang tidak seberapa, bisa saja dianggarkan, tapi ini kan untuk kepentingan publik,\" katanya. Sekda berharap, persoalan bisa segera menemukan solusi sehingga program Kotaku dengan dana BDI bisa segera dilakukan. \"Ini harus segera dilakukan, karena kalau tidak akan berpengaruh pada bantuan-bantuan lainnya ke depan,\" pungkasnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait