Operasi Yustisi, Warga Tak Bawa E-KTP Didenda Rp50 Ribu

Kamis 26-10-2017,05:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Tim Operasi Kependudukan Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi yustisi di Taman Sumber, Kecamatan Sumber, Rabu (25/10). Kasi Pindah, Datang dan Pendataan Pendudukan, Hartono mengatakan, setiap penduduk yang bepergian harus membawa e-KTP. Menurutnya, operasi yustisi untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kartu identitas. \"Operasi ini biasanya kami lakukan dua kali dalam satu tahun dengan tujuan ingin mengetahui tingkat kesadaran penduduk terhadap pentingnya kartu identitas,\" katanya. Lebih lanjut, dikatakan Hartono, bagi yang melanggar dan tidak mempunyai e-KTP saat dilaksanakannya operasi yustisi ini maka orang tersebut akan dikenakan sanksi dari pasal 107 ayat 1. Dalam pasal itu, kata Hartono, dijelaskan bahwa yang tidak membawa KTP elektronik akan dikenakan denda Rp50 ribu. \"Sanksinya ya denda Rp50 ribu yang tidak membawa E-KTP. Adapun secara hukumnya kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan penindakan di tempat,\" katanya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait