OJK Pantau Terus Investasi Ilegal di Cirebon

Jumat 27-10-2017,19:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Soal investasi ilegal, Cirebon tercatat memiliki sejumlah kasus. bahkan dengan nilai investasi hingga triliunan. Terkait penghentian kegiatan usaha 14 entitas sesuai Siaran Pers no SP/3/SWI/2017 yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi Pusat, Muhamad Lutfi selaku Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon mengimbau masyarakat wilayah III Cirebon agar waspada dalam memilih investasi, karena dari 14 entitas yang dihentikan satu di antaranya ada di wilayah Cirebon. Dari pantauan tim kerja satgas waspada investasi Cirebon, K3 Plus diduga beroperasi dengan sistem menyerupai skema piramida dengan mewajibkan setiap anggota membawa 2 anggota lainnya. Lutfi menjelaskan skema piramida tersebut memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan dari biaya partisipasi orang yang bergabung. Praktik tersebut dilarang berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. \"Ancaman sanksi pidananya 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar,\" jelasnya. Pascapenghentian oleh satgas pusat, masyarakat Cirebon diharapkan tidak lagi berinvestasi pada 14 entitas tersebut, karena tanpa legalitas yang jelas. Untuk itu, lanjut Lutfi, semua prakteknya tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas keuangannya dan terpenting berpotensi melawan hukum. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur berinvestasi, segera tarik pokok investasi, namun jika jumlah kerugiannya besar dapat melaporkan kepada Polres terdekat disertai bukti yang lengkap. \"Nantinya Polres akan berkoordinasi dengan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon,\" ujar dia. Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi. Seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, pastikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tta)

Tags :
Kategori :

Terkait