Panwaslu Sebut Pencalonan Incumbent Bisa Didiskualifikasi

Jumat 27-10-2017,20:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Pencalonan incumbent bisa didiskualifikasi jika enam bulan sebelum penetapan calon, kepala daerah dari incumbent melakukan proses mutasi pejabat. Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Nunu Sobari SH MH di sela acara koordinasi dengan stakeholder, Jumat (27/10). Dijelaskan Nunu, dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2 menegaskan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi atau memindahkan PNS 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. \"Enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon, incumbent tidak boleh memindahkan atau memutasi pejabat kecuali seizin dari menteri dalam negeri,\" kata Nunu. Jika calon petahana ini tetap membandel, kata Nunu, akan akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi pencalonan. \"Kalau memang masih membandel memindahkan atau memutasi, dan terbukti itu atas keinginan sendiri tidak seizin menteri dalam negeri nanti dikenakan sanksi diskualifikasi,\" katanya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Supadi Priyatna sependapat dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon. Dikatakan Supadi, incumbent tidak boleh memindahkan jabatan atau memutasi kecuali ada izin tertulis Kemendagri. \"Kalau melalui izin Mendagri itu juga akan sulit, dan membutuhkan waktu yang lama karena nanti daftar nama yang akan dimutasi itu harus dikirim ke kementerian dan nanti diteliti seberapa perlu, kalau tidak perlu maka tidak diizinkan untuk mutasi,\" katanya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait