Polres Kuningan Sita 4.000 Butir Obat Keras

Sabtu 28-10-2017,12:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Tak kurang dari 4.000 butir obat yang dijual tanpa izin disita petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Kuningan. Ribuan obat keras itu terdiri dari beberapa jenis seperti Alprazolam, Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl dan merek lainnya. Selain mengamankan ribuan obat keras, polisi juga meringkus delapan tersangka yang diduga mengedarkan obat tersebut. Bukan hanya itu, petugas juga menemukan modus baru yang dilakukan para tersangka untuk mendapatkan obat. Kapolres AKBP Yuldi Yusman SE MSi melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia terhadap obat-obatan yang masuk dalam daftar G. “Ada merek obat yang masuk psikotropika, ada pula masuk jenis Daftar G tapi yang sudah ditarik izin edarnya seperti tramadol, dextro, dan trihex. Termasuk juga ada barang bukti berupa uang senilai Rp300 ribu lebih,” tegas Dedih, kemarin. Disebutkan, total obat yang disita petugas lebih dari 4.000 butir dari berbagai merek. Modus yang dipakai para pelaku, yakni menggunakan jasa ekspedisi barang. “Jadi modusnya itu obat dibungkus rapi dengan tulisan barang yang tidak sesuai isinya. Pelaku itu memanfaatkan jasa ekspedisi, lalu mereka (pelaku, red) saling berkomunikasi untuk pengambilan barang tersebut, jika sudah dikirim nanti akan diberitahu kepada orang yang memesan barang tersebut untuk diambil langsung di kantor jasa ekspedisi itu,” ungkapnya. Pihaknya mengaku, ada informasi pengiriman paket barang berisi obat keras ilegal dari wilayah Tangerang ke Kuningan. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak untuk melakukan pemantauan. “Setelah barang itu diambil oleh pelaku, kita cegat dijalan, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti paket barang berisi obat keras ini. Satu bungkus plastik aja isinya sudah 1.000 butir, jadi totalnya bisa 4.000 butir lebih,” sebutnya lagi. Ribuan obat keras ilegal ini lanjutnya, didapatkan dari delapan pelaku yang dibekuk di sejumlah lokasi berbeda. Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. “Kami tengah mengembangkan kasus ini. Sebab ditengarai ada pelaku lainnya. Para tersangka dijerat UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman 10 tahun penjara dan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas dia. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait